Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»LHP Inspektorat Matim, Kades Waling Makan Raskin
Regional NTT

LHP Inspektorat Matim, Kades Waling Makan Raskin

By Redaksi6 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Tubasmedia)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penyaluran Raskin di Desa Waling, Kecamatan Borong.

Dalam LHP itu, Inspektorat menemukan penyelewengan Raskin non reguler tahun 2013 bulan ke 13,14,15 dan tahun 2015 bulan ke 13 dan 15 dari 10 penerima dengan jatah masing-masing 75 kg.

Mereka adalah Bernadus Abut, Matias Babo, Kornelis Mado, Paulina Jehina, Fentisanus Nudin, Yohanes Nebo, Yosep Magus, Kristoforus Lumpak, Petrus Hadus dan Donatus Pantur.

Berdasarkan LHP itu, Kepala Desa Waling, Feliks Gat pada tanggal 21 Oktober 2017 lalu, mengundang 10 penerima Raskin tersebut. Mereka diundang untuk menerima Raskin hasil temuan Inspektorat.

Dalam suratnya bernomor Pem.023/198/W/X/2017 itu, Kades Gat mengaku bertanggung jawab mengembalikan Raskin hasil temuan Inspektorat itu.

Baca:9 Warga Desa Waling Kembali Dipanggil Penyidik Tipikor

Namun, pernyataan kesanggupan Kades Gat ditolak penerima Raskin, kecuali oleh Petrus Hadus. Sedangkan, 9 penerima Raskin lainnya tidak mau terima dan meminta kades mengembalikannya ke kas negara.

“Karena kami tidak mau terima, makanya kami dipanggil hari ini. Di sana tadi, kami ditanya polisi kenapa tidak terima, kami bilang biar kembali ke kas negara saja,” ujar Matias Babo kepada VoxNtt.com, Kamis (2/11/2017).

“Kami takut kalau terima, kami akan disalahkan dan bisa jadi proses hukum atas kepala desa tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Oswaldus Hasiman yang merupakan salah satu pelapor kasus korupsi itu mendesak penyidik Tipikor Polres Manggarai segera menetapkan Kades Waling sebagai tersangka.

“Sudah jelas-jelas dia makan itu Raskin, jadi tunggu apa lagi? Sudah saatnya kepala desa jadi tersangka,” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Waling, Feliks Gat yang dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Minggu (5/11/2017) mengaku, temuan Inspektorat itu benar adanya.

Namun menurutnya, hal itu disebabkan karena pada saat dibagikan penerima Raskin tidak memiliki sejumlah uang untuk membayar uang tebusan, sehingga dia memberi jatah Raskin itu kepada warga lain yang membutuhkan.

“Ya, benar berdasarkan LHP. Itu karena saat pendaftaran lagi musim panen mereka tidak mau bayar uang tebus. Sehinga kami ambil kebijakan kasih ke warga yang sangat membutuhkan. Sekarang sudah ada beras untuk ganti jumlah 750 kg untuk 10 kk,” terangnya.

Kontributor: Ano Parman
Editor: Boni Jehadin

Manggarai
Previous ArticleInspektorat TTU Didesak Audit Kekayaan Kepala Desa
Next Article Masyarakat Ayotupas Minta Pemprov NTT Perbaiki Jalan Oe’o-Wanibesak

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.