Kefamenanu,Vox NTT- Selama dua tahu terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menangani 21 masalah ketenagakerjaan.
Dari 21 kasus, dua di antaranya diselesaikan hingga ke tingkat Propinsi sedangkan sisanya diselesaikan Disnakertrans Kab. TTU.
Hal ini disampaikan Ketua bidang Hubungan Industri dan Jaminan Social Tenaga Kerja (Jamsostek), Epafras Jedid Kapitan saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (08/11/2017) dalam kaitannya dengan masalah 4 (empat) karyawan yang di-PHK oleh PT. Hasjrat Abadi.
“Tahun 2016 itu kita tangani 12 kasus sedangkan tahun ini baru 9 kasus. Semuanya terkait pembayaran upah kerja yang menjadi hak karyawan,” jelas Kapitan.
Baca: PT. Hasjrat Abadi Bayar Rp. 160 Juta Kepada Karyawan yang Di-PHK
Disampaikannya, karyawan yang mengadu berfariasi, ada karyawan perusahan tetapi tak sedikit pula karyawan toko.
“Karyawan yang mengadu bukan hanya dari perusahaan tapi juga karyawan took. Ini menandakan bahwa kesadaran dari tenaga kerja untuk memperjuangkan haknya sudah mulai ada,” ungkapnya.
Dia (Kapitan) menjelaskan, kondisi ini merupakan dampak positif dari sosialisasi tentang hak dan kewajiban tenaga kerja, yang dilakukan secara intensif oleh pihaknya di tingkat Kecamatan selama beberapa tahun terakhir.
Sosialisasi ini kata dia memang sangat penting, hal itu dimaksudkan agar, apabila terjadi persoalan terkait pembayaran upah dan lain-lain yang menjadi hak tenaga kerja, maka karyawan yang bersangkutan sudah tahu langkah apa yang harus ditempunya.
“Kita sebenarnya tahun ini rencananya sosialisasi di 2 Kecamatan, tapi karena kita ada defisit anggaran makanya kita sosialisasi di 1 Kecamatan saja, yakni Kecamatan Kota Kefamenanu saja,” jelasnya.
Kapitan pun menghimbau, baik kepada tenaga kerja maupun pemberi kerja agar masing-masing memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya, sehingga tidak perlu terjadi konflik antara kedua belah pihak tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin