Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Guide Tewas di Hotel Safari Ende, PHRI: Tanya ke Pemda
NTT NEWS

Guide Tewas di Hotel Safari Ende, PHRI: Tanya ke Pemda

By Redaksi18 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Petugas dari Polres Ende saat melakukan identifikasi di Kamar 3 Hotel Safari Ende beberapa waktu lalu (Foto: Ian Bala/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Nusa Tenggara Timur menanggapi kasus dua guide yang tewas di Hotel Safari, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu, Ende, Flores NTT pada Rabu 24 Mei 2017 lalu.

Dua guide tersebut yakni Tubagus Shobarun Syakur (23) asal Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan Windya Biramatika Sabnani (32) asal Kota Depok Jakarta Barat.

Ketua PHRI NTT, Fredy Ongko Saputra mengaku belum mengetahui apakah Hotel Safari Ende dalam pengawasan PHRI.

Terhadap kasus tersebut, kata Fredy, PHRI tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi.

“Belum tentu semua hotel atas pengawasan PHRI. Kalau bukan termasuk anggota kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ucap Fredy dalam kegiatan workshop Pengembangan Destinasi di Kawasan Flores dan Sekitarnya melalui 3A oleh Kementerian Pariwisata di Hotel Grand Wisata Ende, Sabtu (18/11/2017).

Dia menjelaskan, PHRI hanya bekerja sebagai volunteer dalam dunia perhotelan. Tugas dan kewenangan PHRI melakukan sertifikasi perhotelan terutama terhadap pelayanan perhotelan.

Sehingga, intervensi PHRI tidak sama seperti lembaga vertikal.

“Karena kita tidak mempunyai wewenang lebih. Nanti tanya saja ke Pemda. Kalau sanksi tanya aparat,” katanya.

“(PHRI, red) tidak seperti pejabat negara serta memiliki anggaran. Tergantung ada modal dan kami berkolaborasi,” terang Fredy.

Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim baru-baru ini mengatakan kasus ini tengah ditangani oleh Kepolisian.

“Beberapa saksi ahli sudah diperiksa. Kita tunggu proses selanjutnya,” kata dia di ruang kerjanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticlePeter Carey: Novanto Mesti Disikat
Next Article Pelaku Penganiayaan Seorang Ibu di Pasar Danga Segera Diperiksa Polisi

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.