Ruteng, Vox NTT- Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diduga punya peran besar di balik molornya proses penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Banyak manuver dan argumentasi Yunadi yang diduga kuat merintangi penyidikan kasus itu. Manuver tersebut kemudian melahirkan antipati publik terhadap Setya Novanto hingga memunculkan perkara baru berupa laporan masyarakat tentang upaya merintangi penyidikan KPK yang dimotori oleh Fredrich Yunadi.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/11/2017).
“Ini memang sangat tidak menguntungkan bukan saja bagi Partai Golkar dan Setya Novanto, akan tetapi juga bagi Fredrich Yunadi sendiri sebagai Advokat dan Kuasa Hukum Setya Novanto,” katanya.
“Banyak pihak marah, tidak kurang dari Wapres Jusuf Kalla harus meminta agar Fredrich Yunadi berhenti omong karena omongannya menyesatkan. Bahkan Jusuf Kalla sampai mempertanyakan “hukum dari langit mana lagi yang dipakai Fredrich Yunadi yang menyebutkan untuk memeriksa majikannya, KPK butuh izin Presiden,” tambanya.
Dia mengatakan ada sejumlah pernyataan Fredrich Yunadi yang kontroversi yaitu: Pertama, soal perlunya izin Presiden untuk periksa Setya Novanto. Kedua, soal imunitas DPR. Ketiga, soal tunggu putusan Mahkamah Konstitusi baru penuhi panggilan KPK.
Keempat, soal laporan polisi terhadap Pimpinan KPK dengan alasan membuat surat palsu dalam perpanjangan cekal dan laporan ke Barsekrim Polri soal penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak pidana.
“Manuver terbaru dan menjadi antiklimaks dari semua manuver Setya Novanto yaitu menghindar dari upaya penjemputan paksa KPK dan berakhir dengan kecelakaan tabrakan yang menyebabkan Setya Novanto mengalami cidera ringan, harus diopname hingga akhirnya benar-benar menjadi tahanan KPK,”
Meskipun Setya Novanto sedang terbaring lemas di rumah sakit, kata Salestinus, manuver untuk membebaskan Ketua Umum Partai Golkar itu diyakini masih akan terus berlanjut.
“Karena itu, untuk menghentikan manuver yang dikhawatirkan masih akan bermunculan dan hanya bersifat merintangi kerja KPK, maka KPK sebaiknya segera membuka penyidikan atas laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana merintangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang disangkakan kepada Setya Novanto,” tegas Salestinus.
“Dalam Laporan itu, Fredrich Yunadi merupakan salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam upaya merintangi kerja KPK, dengan cara membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, melarang Setya Novanto memenuhi panggilan KPK, baik untuk didengar keterangan sebagai saksi maupun tersangka di KPK dan menggugat pembatalan SK Perpanjangan cekal ke PTUN, sekalipun dasar hukumnya sangat lemah,” terangnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba