Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Rintangi Penyidikan, Pengacara Novanto Mesti Dipidana
NASIONAL

Rintangi Penyidikan, Pengacara Novanto Mesti Dipidana

By Redaksi19 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan surat dari dokter yang ditempel di pintu ruangan Setya di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, 17 November 2017. (Foto: Caesar Akbar/Tempo.co)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diduga punya peran besar di balik molornya proses penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Banyak manuver dan argumentasi Yunadi yang diduga kuat merintangi penyidikan kasus itu. Manuver tersebut kemudian melahirkan antipati publik terhadap Setya Novanto hingga memunculkan perkara baru berupa laporan masyarakat tentang upaya merintangi penyidikan KPK yang dimotori oleh Fredrich Yunadi.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/11/2017).

“Ini memang sangat tidak menguntungkan bukan saja bagi Partai Golkar dan Setya Novanto, akan tetapi juga bagi Fredrich Yunadi sendiri sebagai Advokat dan Kuasa Hukum Setya Novanto,” katanya.

“Banyak pihak marah, tidak kurang dari Wapres Jusuf Kalla harus meminta agar Fredrich Yunadi berhenti omong karena omongannya menyesatkan. Bahkan Jusuf Kalla sampai mempertanyakan “hukum dari langit mana lagi yang dipakai Fredrich Yunadi yang menyebutkan untuk memeriksa majikannya, KPK butuh izin Presiden,” tambanya.

Dia mengatakan ada sejumlah pernyataan Fredrich Yunadi yang kontroversi yaitu: Pertama, soal perlunya izin Presiden untuk periksa Setya Novanto. Kedua, soal imunitas DPR. Ketiga, soal tunggu putusan Mahkamah Konstitusi baru penuhi panggilan KPK.

Keempat, soal laporan polisi terhadap Pimpinan KPK dengan alasan membuat surat palsu dalam perpanjangan cekal dan laporan ke Barsekrim Polri soal penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak pidana.

“Manuver terbaru dan menjadi antiklimaks dari semua manuver Setya Novanto yaitu menghindar dari upaya penjemputan paksa KPK dan berakhir dengan kecelakaan tabrakan yang menyebabkan Setya Novanto mengalami cidera ringan, harus diopname hingga akhirnya benar-benar menjadi tahanan KPK,”

Meskipun Setya Novanto sedang terbaring lemas di rumah sakit, kata Salestinus, manuver untuk membebaskan Ketua Umum Partai Golkar itu diyakini masih akan terus berlanjut.

“Karena itu, untuk menghentikan manuver yang dikhawatirkan masih akan bermunculan dan hanya bersifat merintangi kerja KPK, maka KPK sebaiknya segera membuka penyidikan atas laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana merintangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang disangkakan kepada Setya Novanto,” tegas Salestinus.

“Dalam Laporan itu, Fredrich Yunadi merupakan salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam upaya merintangi kerja KPK, dengan cara membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, melarang Setya Novanto memenuhi panggilan KPK, baik untuk didengar keterangan sebagai saksi maupun tersangka di KPK dan menggugat pembatalan SK Perpanjangan cekal ke PTUN, sekalipun dasar hukumnya sangat lemah,” terangnya.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleKemenpar Akui Ende Produksi Film Dokumenter Pertama di Indonesia
Next Article Jalan Hotmix Taga-Ruteng Rusak

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.