Maumere, Vox NTT- Fransisco Soares Pati, SH, kuasa Hukum 2 terpidana Kasus Pembangunan Pasar Alok atas nama Heriando Siku dan Bartold dan Cunha menyatakan tidak ada kerugian dalam proyek pembangunan Pasar Alok.
Menurutnya pelaksanaan proyek senilai Rp 7,5 miliar tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.305.671.672 sebagaimana dituduhkan selama ini.
“Temuan adanya kerugian bukan diakibatkan oleh tindakan klien kami atas nama Zakarias Heriando Siku dan Bartold dan Cunha melainkan karena penggunaan dasar hukum yang salah terhadap kegiatan pembangunan Pasar Alok,” terang Fransisco Suares Pati saat dihubungi VoxNtt.com, Sabtu (18/11/2017).
Dasar hukum yang salah tersebut yakni Keputusan Bupati Sikka Nomor 86.HK/2006 tentang Penetapan Standarisasi Harga Satuan Bahan, Upah dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan Untuk Bangunan Non Pemerintah Tahun Anggaran 2006 tanggal 6 Juni 2006.
Baca:
- Lagi, Terpidana Kasus Pasar Alok Ajukan PK
- Tak Ada Kerugian Negara, Terpidana Kasus Pasar Alok Ajukan Peninjauan Kembali
- Fraksi Demokrat Apresiasi Pasar Alok dan Unipa
Regulasi tersebut digunakan sebagai rujukan untuk menghitung bangunan, satuan harga bahan dan barang yang membentuk harga kontrak dalam pembangunan Pasar Alok.
Padahal aturan tersebut tidak mengatur terkait PPN 10%, biaya galian C, dan jasa kontraktor.
Ketiga komponen tersebut justru ada diatur dalam Keputusan Bupati Sikka Nomor HK.188.45/297/2005 tanggal 31 Desember 2005 tentang Penetapan Standarisasi Harga Satuan Bahan/Barang-barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2006.
Oleh karena itu, Fransisco menegaskan kedua kliennya seharusnya dibebaskan dari tuduhan dan hukuman.
Perlu diketahui kedua terpidana saat ini sedang menempuh langkah hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali. PK oleh Zakarias Heriando Siku telah diajukan sejak Juli 2017 lalu sementara PK oleh Bartold dan Cunha baru diajukan pada Oktober 2017 lalu.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba