Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Nasib Kepsek SMPN Bisel TTU Di Tangan Bupati Ray
VOX GURU

Nasib Kepsek SMPN Bisel TTU Di Tangan Bupati Ray

By Redaksi20 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Kesra PNS,Pensiun dan Disiplin pada BKP2D kabupaten TTU
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Kasus  pungutan liar (pungli) di SMPN Bisel TTU terus berlanjut. Kini, nasib kepala sekolah, Fabianus Suban berada di tangan bupati Raymundus Sau Fernandes.

Hasil pemeriksaan dan kajian sudah diserahkan oleh tim pemeriksa dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) setempat kepada Bupati TTU sejak dua minggu lalu.

Fabianus sendiri diperiksa lantaran diduga kuat melakukan pungutan liar terhadap sejumlah guru  dari beberapa kecamatan di kabupaten tersebut dengan dalih untuk memperlancar proses pengurusan dana tunjangan khusus (tunsus).

“Kita sudah serahkan hasil pemeriksaan dan juga rekomendasi terkait hukuman yang harus diberikan kepada bupati sejak 2 minggu lalu, jadi kita menanti saja putusannya bagaimana”jelas Kepala bidang Kesra PNS, Pensiun dan Disiplin, L.Try Setiyo Budi saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya pada Senin (20/11/2017).

Budi menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan maupun kajian yang dilakukan pihaknya, Fabianus terbukti melakukan tindakan pungutan liar yang digolongkan dalam pelanggaran berat.

Terkait hukuman yang akan dijatuhkan, Budi menjelaskan bahwa pihaknya merekomendasikan agar yang bersangkutan dijatuhi hukuman diberhentikan dari PNS atau penurunan pangkat .

“Memang yang bersangkutan (kepsek SMPN Bisel) membantah melakukan pungli tapi beliau sendiri mengakui telah menerima sejumlah uang dari para guru dan saat ini telah dikembalikan, uang yang diterima itu kan di luar wewenang selaku kepala sekolah. Jadi itu jelas tindakan pungli,” tegas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Ray Fernandes belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K.

TTU
Previous ArticleReba, A National Non-Objects Cultural Heritage of Ngada
Next Article Diguyur Hujan, Kota Mbay Terendam Banjir

Related Posts

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa, Begini Kronologinya

17 April 2026

Guru MAN 1 Manggarai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

12 April 2026

BKD NTT Sebut Surat Koordinasi Jelang Pelantikan Kepsek Hoaks, 104 Calon Tetap Dilantik

24 Maret 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.