Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Konsolidasi Masyarakat Adat Masih Sebatas Menjual Pariwisata
NTT NEWS

Konsolidasi Masyarakat Adat Masih Sebatas Menjual Pariwisata

By Redaksi22 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Utusan komunitas-komunitas adat yang tergabung di Aliansi Masyarakat Adat Flores Bagian Timur sedang mendiskusikan persoalan hukum yang sering dialami masyarakat adat dalam Pendidikan Paralegal Masyarakat Adat pada Jumat (18/11/2017) di Waiara, Kewapante, Sikka. (Foto: Are de Peskim/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Konsolidasi masyarakat adat di Sikka dinilai masih sebatas menjual kekayaan budaya untuk kepentingan pariwisata.

Pasalnya, komunitas-komunitas masyarakat adat yang menguat belakangan ini tidak belum mengangkat isu-isu yang lebih mendasar terkait pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

Pegiat advokasi hak masyarakat adat NTT, John Bala menekankan pentingnya masyarakat adat mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat.

“Kelemahan masyarakat adat yakni belum bersatu untuk memperjuangkan pengakuan dan pemenuhan terhadap hak-haknya. Selama ini penguatan komunitas-komunitas adat masih sebatas pada materialisasi warisan budaya untuk kepentingan pariwisata,” terangnya saat ditemui di kediamannya pada Senin (20/11/2017).

Menurut dia masyarakat adat dapat mengembangkan diri dan kehidupannya apabila secara hukum ada pengakuan resmi terhadap keberadaan komunitas adat.

Sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada bentuk pengakuan tersebut diwujudkan dengan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Perda diperlukan untuk memastikan masyarakat adat bisa berdaulat atas sumber-sumber kehidupannya dan nilai-nilai yang dianutnya. Tanpa itu masyarakat adat akan terus berhadapan dengan konflik lahan dengan negara atau korporasi termasuk hutan adat.

Perlu diketahui pada Rabu (15/11/2017) lalu Pemda Sikka, DPRD, bersama utusan masyarakat adat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah bersepakat untuk memperjuangkan terbentuknya Perda engakuan masyarakat adat.

Terkait hal itu, Ketua PD AMAN Flores Bagian Timur, Sius Nadus menyerukan segenap komunitas adat di Sikka agar menyatukan diri dan berjuang bersama mewujudkan adanya Perda Pengakuan Masyarakat Adat.

“Pertama, kami apresiasi respon Pemda Sikka dan DPRD untuk membentuk Perda terkait masyarakat adat. Kedua, segenap komunitas adat diharapkan bersatu dan mendorong percepatan adanya Perda,” imbuh Sius ketika ditemui usai Pendidikan Paralegal PD AMAN Flores Bagian Timur pada Jumat (17/11/2017) lalu di Waiara, Kewapante, Sikka.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleHeboh, Penemuan Daging dalam Kantong Plastik di Waioti
Next Article Wujudkan Transparansi Dana Desa Melalui Pengembangan Media Komunitas

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.