Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Konsolidasi Masyarakat Adat Masih Sebatas Menjual Pariwisata
NTT NEWS

Konsolidasi Masyarakat Adat Masih Sebatas Menjual Pariwisata

By Redaksi22 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Utusan komunitas-komunitas adat yang tergabung di Aliansi Masyarakat Adat Flores Bagian Timur sedang mendiskusikan persoalan hukum yang sering dialami masyarakat adat dalam Pendidikan Paralegal Masyarakat Adat pada Jumat (18/11/2017) di Waiara, Kewapante, Sikka. (Foto: Are de Peskim/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Konsolidasi masyarakat adat di Sikka dinilai masih sebatas menjual kekayaan budaya untuk kepentingan pariwisata.

Pasalnya, komunitas-komunitas masyarakat adat yang menguat belakangan ini tidak belum mengangkat isu-isu yang lebih mendasar terkait pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

Pegiat advokasi hak masyarakat adat NTT, John Bala menekankan pentingnya masyarakat adat mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mereka sebagai masyarakat adat.

“Kelemahan masyarakat adat yakni belum bersatu untuk memperjuangkan pengakuan dan pemenuhan terhadap hak-haknya. Selama ini penguatan komunitas-komunitas adat masih sebatas pada materialisasi warisan budaya untuk kepentingan pariwisata,” terangnya saat ditemui di kediamannya pada Senin (20/11/2017).

Menurut dia masyarakat adat dapat mengembangkan diri dan kehidupannya apabila secara hukum ada pengakuan resmi terhadap keberadaan komunitas adat.

Sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada bentuk pengakuan tersebut diwujudkan dengan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Perda diperlukan untuk memastikan masyarakat adat bisa berdaulat atas sumber-sumber kehidupannya dan nilai-nilai yang dianutnya. Tanpa itu masyarakat adat akan terus berhadapan dengan konflik lahan dengan negara atau korporasi termasuk hutan adat.

Perlu diketahui pada Rabu (15/11/2017) lalu Pemda Sikka, DPRD, bersama utusan masyarakat adat dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara telah bersepakat untuk memperjuangkan terbentuknya Perda engakuan masyarakat adat.

Terkait hal itu, Ketua PD AMAN Flores Bagian Timur, Sius Nadus menyerukan segenap komunitas adat di Sikka agar menyatukan diri dan berjuang bersama mewujudkan adanya Perda Pengakuan Masyarakat Adat.

“Pertama, kami apresiasi respon Pemda Sikka dan DPRD untuk membentuk Perda terkait masyarakat adat. Kedua, segenap komunitas adat diharapkan bersatu dan mendorong percepatan adanya Perda,” imbuh Sius ketika ditemui usai Pendidikan Paralegal PD AMAN Flores Bagian Timur pada Jumat (17/11/2017) lalu di Waiara, Kewapante, Sikka.
Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleHeboh, Penemuan Daging dalam Kantong Plastik di Waioti
Next Article Wujudkan Transparansi Dana Desa Melalui Pengembangan Media Komunitas

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.