Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soal Rastra Non Reguler, Ini Penjelasan Kabulog Ruteng
Regional NTT

Soal Rastra Non Reguler, Ini Penjelasan Kabulog Ruteng

By Redaksi23 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bulog Sub Divre Ruteng, Zuhri Hanafi (Foto: dok. Zuhri Hanafi).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala Bulog Sub Divre Ruteng, Zuhri Hanafi angkat bicara terkait keberadaan beras sejahtera (rastra) non reguler yang dialokasikan kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM).

Pasalnya, rastra tersebut merupakan rastra tambahan yang disalurkan sebanyak dua kali, yakni bulan ketigabelas dan bulan keempatbelas dalam tiga tahun beturut-turut yakni 2013, 2014 dan 2015.

“Sedangkan, 2016 dan 2017 sudah tidak ada lagi. Itu karena harga (beras) di pasaran stabil dan juga karena kemampuan keuangan negara kurang,” katanya kepada VoxNtt.com, Rabu (22/11/2017).

Hanafi menjelaskan rastra non reguler itu hampir sama dengan rastra reguler yang diterima RTSPM selama 12 bulan, yakni bulan Januari hingga Desember. Bedanya, rastra jenis itu hanya disalurkan dua bulan saja.

“Tapi, jumlahnya itu sama 15 kilogram, harganya juga 1.600 per kilogram dan mekanisme penyalurannya sama seperti rastra reguler yang sampai bulan keduabelas itu ,” jelasnya.

“Selain itu, tata cara permohonan, administrasi dan pelaporannya juga sama semua dengan rastra reguler, tidak ada yang beda,” tambahnya.

Sebelumnya, keberadaan rastra non reguler itu sempat mengejutkan sekelompok warga Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Mereka terkejut lantaran rastra jenis itu baru diketahui dari Laporan Hasil Audit (LHP) Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur tentang penyaluran rastra Desa Waling yang dirilis pertengahan 2017 lalu.

“Kami baru tahu ada yang namanya raskin non reguler. Selama ini kami hanya tahu raskin reguler yang hanya 12 bulan itu,” kata Warga Desa Waling, Matias Babo kepada VoxNtt.com, Kamis (2/11/2017) lalu.

Audit Inspektorat tersebut dibuat atas permintaan Unit Pemberantasan Tipikor Polres Manggarai untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi rastra dengan terlapor Kepala Desa Waling, Feliks Gat.

Dalam LHP itu, Inspektorat menemukan adanya penyelewengan rastra non reguler tahun 2013 dan tahun 2015 dan merugikan 10 RTSPM masing-masing 75 kilogram.

 

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleKadis Budpar TTU Keluhkan Biaya Perawatan Objek Wisata
Next Article Museum Tenun Ikat Ende Diduga Jadi Tempat Mesum

Related Posts

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.