Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Sejumlah ASN di TTU Dipecat
HEADLINE

Sejumlah ASN di TTU Dipecat

By Redaksi25 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Kesra PNS, Pensiun dan Disiplin pada BKP2D Kabupaten TTU, L.Try Setiyo Budi. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Sebanyak 6 (enam) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dipecat pada Jumat (24/11/2017).

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com menyebutkan, dari ke-6 (enam) ASN tersebut, 3 (tiga) di antaranya berinisial EAM, AH serta PM dipecat karena tidak masuk kantor lebih dari 46 hari kerja.

Sedangkan 3 (tiga) lainnya, masing-masing berinisial DH, YM dan TS dipecat karena kasus Amoral yakni perselingkuhan.

Selain sanksi pemecatan, dalam surat keputusan yang diserahkan secara tertutup oleh wakil bupati TTU, Aloysius Kobes di ruang rapat wakil bupati, juga terdapat 2 orang ASN berinisial DK dan AO yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat, setingkat lebih rendah selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindakan amoral.

Kepala bidang Kesejahteraan Rakyat (Kabid Kesra) PNS, Pensiun dan Disiplin pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), Try Setiyo Budi sekaligus ketua tim pemeriksa, saat diwawancarai usai penyerahan SK kepada 8 (delapan) ASN tersebut menjelaskan, sebelum sanksi tersebut dijatuhkan, pihaknya telah melewati beberapa tahapan mekanisme yang benar.

Budi, yang saat itu didampingi oleh atasan langsungnya, Kapala BKD, Fransiskus Tilis menjelaskan, setelah putusan ini dikeluarkan, ASN yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atau gugatan selambat-lambatnya 14 hari, pasca putusan dikeluarkan.

“Bagi dua orang yang mendapat hukuman penurunan pangkat bisa mengajukan keberatan ke gubernur, sedangkan yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, silahkan mengajukan gugatan ke Bapeg (Badan Pemeriksa Kepegawaian) Jakarta. Jadi keputusan hari ini baru akan inkrah, kalau setelah 14 hari tidak ada gugatan maupun keberatan,” jelas Budi.

Terkait adanya informasi ASN yang hendak mempidanakan pihaknya terkait keputusan yang dikeluarkan, Budi menegaskan, pihaknya sudah siap untuk menghadapi segala gugatan, baik pidana maupun perdata yang diajukan oleh ASN yang dijatuhi hukuman.

“Oh ancaman bagi kita itu hal biasa. Silahkan saja, kita sudah siap untuk menghadapi segala macam gugatan, prosedur sudah benar. Jadi, saya kira aman saja,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticleLucia Lebu Raya Ajak Mahasiswa Berwirausaha
Next Article Jelang Natal, Tak Ada Lonjakan Harga Sembako di Ende

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.