Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Sejumlah ASN di TTU Dipecat
HEADLINE

Sejumlah ASN di TTU Dipecat

By Redaksi25 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Kesra PNS, Pensiun dan Disiplin pada BKP2D Kabupaten TTU, L.Try Setiyo Budi. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Sebanyak 6 (enam) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dipecat pada Jumat (24/11/2017).

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com menyebutkan, dari ke-6 (enam) ASN tersebut, 3 (tiga) di antaranya berinisial EAM, AH serta PM dipecat karena tidak masuk kantor lebih dari 46 hari kerja.

Sedangkan 3 (tiga) lainnya, masing-masing berinisial DH, YM dan TS dipecat karena kasus Amoral yakni perselingkuhan.

Selain sanksi pemecatan, dalam surat keputusan yang diserahkan secara tertutup oleh wakil bupati TTU, Aloysius Kobes di ruang rapat wakil bupati, juga terdapat 2 orang ASN berinisial DK dan AO yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat, setingkat lebih rendah selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindakan amoral.

Kepala bidang Kesejahteraan Rakyat (Kabid Kesra) PNS, Pensiun dan Disiplin pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), Try Setiyo Budi sekaligus ketua tim pemeriksa, saat diwawancarai usai penyerahan SK kepada 8 (delapan) ASN tersebut menjelaskan, sebelum sanksi tersebut dijatuhkan, pihaknya telah melewati beberapa tahapan mekanisme yang benar.

Budi, yang saat itu didampingi oleh atasan langsungnya, Kapala BKD, Fransiskus Tilis menjelaskan, setelah putusan ini dikeluarkan, ASN yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atau gugatan selambat-lambatnya 14 hari, pasca putusan dikeluarkan.

“Bagi dua orang yang mendapat hukuman penurunan pangkat bisa mengajukan keberatan ke gubernur, sedangkan yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, silahkan mengajukan gugatan ke Bapeg (Badan Pemeriksa Kepegawaian) Jakarta. Jadi keputusan hari ini baru akan inkrah, kalau setelah 14 hari tidak ada gugatan maupun keberatan,” jelas Budi.

Terkait adanya informasi ASN yang hendak mempidanakan pihaknya terkait keputusan yang dikeluarkan, Budi menegaskan, pihaknya sudah siap untuk menghadapi segala gugatan, baik pidana maupun perdata yang diajukan oleh ASN yang dijatuhi hukuman.

“Oh ancaman bagi kita itu hal biasa. Silahkan saja, kita sudah siap untuk menghadapi segala macam gugatan, prosedur sudah benar. Jadi, saya kira aman saja,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

TTU
Previous ArticleLucia Lebu Raya Ajak Mahasiswa Berwirausaha
Next Article Jelang Natal, Tak Ada Lonjakan Harga Sembako di Ende

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.