Ruteng, Vox NTT- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Adi Empang menanggapi permintaan anggota dewan Marsel Ahang dalam sidang paripurna DPRD Manggarai, Rabu (29/11/2017) lalu.
Dalam sidang itu, Kadis Empang diminta menjelaskan pernyataanya seputar wacana penghapusan proyek penunjukan langsung (PL) tahun 2018 yang bersumber dari hasil reses anggota dewan dari daerah pemilihan masing-masing.
“Saya minta Kepala Dinas PU, saudara Adi Empang menjelaskan pernyataan saudara bahwa tahun 2018 tidak ada lagi PL, sementara PL itu dijamin oleh regulasi yang ada,” kata Marsel Ahang dalam sidang paripurna DPRD Manggarai saat itu.
Namun, pertanyaan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak sempat dijawab Kadis Empang lantaran tak ada kesempatan untuk itu. Tapi, melalui pesan singkatnya kepada VoxNtt.com, Rabu (29/11/2017), Kadis Empang buka suara terkait hal itu.
Menurutnya, proyek penunjukan langsung itu merupakan perintah aturan. Namun, kemauan aturan tersebut mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan skema perencanaan yang sudah ditetapkan.
“Perlu saya sampaikan bahwa PL adalah perintah regulasi. Dibenarkan dari segi regulasi dalam arti paket-paket yang nilainya di bawah 200 juta dilakukan dengan PL. Kalau dapat jumlahnya diminimalisir. Jadi pokir dibenarkan sesuai aturan sesuai kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
“Dan disesuaikan dengan perencanaan lainnya dan kalau dapat pokir-lokir itu diakumulasilakan dengan menghasilkan paket kegiatan yang besar, sehingga nemudahkan dalam proses tender. Tidak terpotong-potong nilai uangnya, termasuk kegiatannya,” tambahnya.
Sebab itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga itu berharap agar anggota dewan, khususnya Marsel Ahang, dapat memahami posisi pemerintah dalam konteks pengaturan proyek penunjukan langsung hasil reses anggota dewan.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba