Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kadis PerKopUKM Harus Copot THL yang Jual Ruko di Pasar Borong
NTT NEWS

Kadis PerKopUKM Harus Copot THL yang Jual Ruko di Pasar Borong

By Redaksi2 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Edy Dahal, aktivis muda asal Borong (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Aktivis muda asal Borong, Edy Dahal meminta Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Manggarai Timur (PerKopUKM Matim), segera mencopot Tenaga Harian Lepas (THL) yang sudah dilaporkan menjual ruko kepada seorang janda di Pasar Borong.

“Sebagai orang muda Manggarai Timur, saya merasa prihatin dengan tindakan THL yang melakukan pungli berjumlah besar kepada masyarakat kecil. Kepala dinas harus tindak tegas bawahannya itu. Jika perlu, pecat saja dia,” ujar Edy kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (01/12/2017).

Menurut dia, tindakan THL yang memungut uang sebanyak Rp 14 juta kepada janda untuk memakai ruko di Pasar Borong sangatlah berlebihan.

Karena itu, THL tersebut mesti dipecat. Sebab masih banyak orang yang bermental bagus bekerja di Dinas PerKopUKM Matim.

“Jangan pelihara orang yang mental peras orang kecil itu,” tegas dia.

Sebagai pemuda Matim, dia juga mengecam oknum yang menjual aset pemerintah secara pribadi atau individu itu.

Tindakan dari oknum ini seakan tidak paham atau mengerti bagaimana mekanisme penggunaan dari ruko.

Padahal ruko di Pasar Borong tersebut merupakan aset daerah, bukan milik perorangan.

“Pemda Matim harus cepat tanggap tentang masalah ini. Jika tidak, dapat diduga bahwa oknum tersebut telah melakukan konspirasi sistemik dengan dinas terkait. Karena itu, saya berharap agar dinas terkait harus cepat selesaikan masalah ini,” katanya.

Tak hanya mendesak Kadis PerKopUKM, Edy juga meminta DPRD Matim agar segera menanggapi kasus pungli tersebut.

Baca: Janda Ini Diminta 14 Juta oleh Oknum THL untuk Gunakan Ruko di Pasar Borong

Sebab Jika tidak, nanti akan ada banyak yang menyusul untuk melakukan hal yang sama.

“Karena itu, menanyakan alasan oknum tersebut menjual ruko itu ke orang lain atas dasar apa?” tukas Edy.

“Tahu diri itu penting, jangan menganggap milik negara itu milik pribadi. Sekali lagi penegasannya bahwa Pemerintah (dinas terkait) dan dewan terkait harus bisa kaji agar tidak terjadi lagi masalah-masalah serupa,” tambah dia.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleDapat Beras Bau Apek, Warga Tanggo Kesal
Next Article Jalur Colol-Watu Nggong Terancam Lumpuh Total

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.