Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tiga Remaja Pelaku Pencabulan ‘Dititipkan’ ke Orangtua Masing-masing
NTT NEWS

Tiga Remaja Pelaku Pencabulan ‘Dititipkan’ ke Orangtua Masing-masing

By Redaksi2 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polres Sikka pada Rabu (29/11/2017). (Foto: Are de Peskim/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Tiga remaja yang diduga kuat bersama 4 pelaku lainnya terlibat pencabulan dan pemerkosaan terhadap gadis HW asal Bola, Kabupaten Sikka ‘dititipkan’ atau dikembalikan ke orangtua masing-masing. Ketiga remaja tersebut yakni V, M dan C.

Kapolsek Bola, IPDA Yohanes E.R Bala menerangkan tindakan tersebut diambil lantaran ketiganya masih berstatus sebagai anak.

Dalam kasus tersebut peran ketiganya adalah melakukan bujuk rayunya terhadap korban.

“Kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur dan 4 pelaku lainnya (S,B, B, E, -red) sudah ditahan,” terangnya kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/11/2017) lalu.

Baca: Sopir, Petani dan Pelajar Jadi Terduga Pencabulan Gadis 14 Tahun di Sikka

Ditambahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pada Kamis (30/11/2017).

Satu pelaku pemerkosaan yakni B disangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, 6 lainnya termasuk ketiga remaja yang diduga melakukan pencabulan disangkakan dengan pasal 82 ayat 1.

Kasus pencabulan terhadap HW tersebut terjadi pada Juli 2017 lalu sementara kasus pemerkosaan terjadi pada 15 November 2017.

Pihak Polsek Bola segera merespon laporan pihak keluarga korban pada Sabtu (25/11/2017) lalu dengan mengamankan para terlapor dan mengambil keterangan dari korban, terlapor dan saksi-saksi.

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleLongsor Besar, Jalur Mukun-Ladok-Koit Lumpuh Total
Next Article Kitab Kidung Agung Berisi Pornografi? Begini Penjelasan Pater Yohanes Jeramu

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.