Kefamenanu,Vox NTT- Rencana pembangunan taman doa yang akan dibangun di puncak bukit Neonbat, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU dihimbaukan untuk tetap memperhatikan peraturan daerah (perda) terkait ruang terbuka hijau (RTH).
Hal itu penting dilakukan sehingga pembangunan taman doa yang didalamnya terdapat patung Kristus Raja setinggi 58 meter tersebut tidak bertentangan dengan perda dimaksud.
“Saya sudah menyampaikan ke dinas Lingkungan Hidup agar membuat kajian terkait pembangunan taman doa tersebut sehingga apabila bertentangan dengan perda ruang terbuka hijau maka kita bisa ambil langkah untuk melakukan revisi perda ruang terbuka hijau tersebut,” tegas Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes saat diwawancarai VoxNtt.com di hotel Ariesta pada Senin (04/12/2017).
Menurutnya, Dinas Pariwisata pelaksana teknis, wajib membuat kajian terhadap kebijakan yang ada sehingga saat pimpinan membuat keputusan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Mantan camat Kota Kefamenanu tersebut ini juga menyampaikan bahwa pembangunan taman doa tersebut dipending ke tahun 2018. Pasalnya saat ini, masih dipikirkan mekanisme terkait pembiayaan proyek tersebut apakah dengan sistem hibah atau belanja modal.
“Kita masih lakukan kajian terkait formula pembiayaannya seperti apa, apakah mau belanja modal atau hibah?sehingga untuk pembangunan taman doa masih kita pending ke tahun 2018 nanti”jelasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Irvan K