Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Terkait Keluhan Janda di Golo Wune, Ini Tanggapan Koordinator PKH Matim
Regional NTT

Terkait Keluhan Janda di Golo Wune, Ini Tanggapan Koordinator PKH Matim

By Redaksi6 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator PKH Kabupaten Manggarai Timur, Efrem Dianto (istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT– Veronika Niat, janda miskin asal Kampung Heso, Desa Golo Wune, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mengaku kesal dengan pemerintah.

Ia kesal dengan Pemerintah Desa Golo Wune dan Pemerintah Kabupaten Matim lantaran tidak mendapatkan bantuan beras sejahtera (Rastra) dan program keluarga harapan (PKH).

Merespon hal itu, Koordinator PKH Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Efrem Dianto menjelaskan, ada proses untuk menetapkan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi peserta PKH.

Selanjutnya, SDM (Para Pendamping) PKH tingkat daerah menerima data dari pusat untuk dilakukan validasi.

Efrem mengatakan, peserta yang divalidasi adalah calon peserta PKH. Mereka belum disebut sebagai peserta. Karena data yang sudah divalidasi akan dikirim ke pusat dan data tersebut akan dikirim kembali ke daerah sebagai peserta PKH.

Jika data yang muncul dari pusat, peserta yang secara ekonomi sudah sejahtera, maka proses yang dilakukan adalah graduasi. proses graduasi dilakukan jika peserta yang bersangkutan sudah sejahtera.

Sementara peserta yang tidak masuk kategori PKH, maka proses yang dilakukan adalah dinon-eligible-kan peserta tesebut.

“Soal pemberitaan media online VoxNtt, ada ‘curhat’ seorang janda miskin di Desa Golo Wune, kami SDM PKH tingkat daerah tidak memiliki hak untuk mengganti dengan peserta lain atau mengusulkan untuk diganti. Karena kami hanya menerima data jadi dari pusat. Tugas pendamping hanya pada tahapan validasi data dan proses lain dalam PKH”, jelas Efraim kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Senin (04/12/2017).

 
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleLaurens Ni: Bongkar Aset Desa secara Sepihak Itu Tindakan Melawan Hukum
Next Article Walikota Kupang Diminta Tindak Tegas Pegawai Yang Buang Sampah Sembarangan

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.