Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Di Balik OTT Kasat Aldo, Pengacara Ini Sebut Ada yang Aneh
NTT NEWS

Di Balik OTT Kasat Aldo, Pengacara Ini Sebut Ada yang Aneh

By Redaksi13 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yance Janggat, Praktisi Hukum (Foto: Facebook Yance Janggat)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Yance Janggat, Praktisi Hukum mengaku aneh dengan penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto oleh Propam Polda NTT pada Senin, 11 Desember 2017 lalu.

Keanehan Yance terutama karena pasca  terjaring OTT,  Polda NTT belum menetapkan Kasat Aldo sebagai tersangka. Dia hanya diperiksa oleh Propam yang hanya mengadili disiplin anggota Polri.

“Kan ini bagian dari konsistensi kita mengawali penegakan hukum. Sekarang kan, spring TSK (tersangka) dari si Aldo itu tidak jelas nomornya,” ujar dia menghubungi VoxNtt.com, Rabu (13/12/2017).

Menurut dia, setelah tertangkap tangan seharusnya pihak Direskrim Polda NTT langsung menenetapkan Kasat Aldo sebagai tersangka.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan bahwa “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang kuat”

“Semua kan sudah jelas, yang memberi sudah ada, uang barang bukti sudah ada,” tandas Yance.

Baca: Soal OTT: Kapolres Manggarai Cuek, Wakilnya Mengelak

Lebih lanjut kata dia, OTT yang menjaring Kasat Aldo di ruang kerjanya di Mapolres Manggarai sudah memenuhi asas unus testis nullus testis.

Artinya, keterangan saksi yang berdiri sendiri tapi berantai dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah jika saling berhubungan satu sama lain.

“Saya mau tegakan masalah format hukum saja. Harus ada berita acara penetapan tersangka. Jadi, kenapa bertele-tele, kenapa AF (Aldo Febrianto) tidak ditahan?” ujar Yance.

Sebagai pengacara, dia melihat perbuatan Kasat Aldo tersebut adalah tindakan pidana murni.  Ada kejahatan di sana.

Karena itu, Kasat Aldo mesti disidik oleh Direskrim. Itulah pentingnya berita acara penetapan penyidikan.

“Jangan sampai dia (Kasat Aldo) hanya dikenakan tindakan indisiplin karena Propam internal Polri yang hanya mengadili etika,” tegasnya.

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleJelang Natal, Daging dan Bahan Makanan di Labuan Bajo Diperiksa
Next Article OTT Kasat Aldo Cukup Janggal

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.