Ruteng, Vox NTT- Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerjanya oleh Tim Propam Polda NTT, Senin (11/12/2017).
Namun, OTT itu terbilang janggal. Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, setidaknya ada enam kejanggalan dalam OTT itu.
Pertama, setelah OTT, hanya barang bukti uang yang diamankan, sedangkan pelakunya tak diamankan.
Seharusnya, dalam waktu 1 x 24 jam pelaku yang di OTT langsung diberi status tersangka dan ditahan disertai dengan pengembangan kasus berupa tindakan penggeledahan di sejumlah tempat.
Selain melakukan penggeledahan, barang bukti juga disita disertai dengan penangkapan terhadap pelaku lain sebagai hasil pengembangan kasus.
Kedua, Kasat Aldo Febrianto belum menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Ketiga, pemberi uang belum dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan untuk dimintai keterangan disertai dengan penggeledahan di sejumlah tempat.
Keempat, Kasat Aldo Febrianto justru hanya dimutasi sehingga memberi kesan seolah-olah tidak ada OTT, tidak ada tindak pidana dan masih menjadi orang bebas di Manggarai.
Kelima, baik Kapolres maupun Wakapolres Manggarai hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat tentang OTT itu.
Keenam, berita yang muncul, Kasat Aldo Febrianto telah dimutasi ke Polda NTT bukan untuk penyidikan akibat OTT.
“Dari rangkaian informasi OTT yang dilakukan Propam Polda NTT, nampak jelas sikap lunak Propam Polda NTT terhadap Aldo Febrianto, antara lain belum adanya tindakan kepolisian terhadap Aldo Febrianto, kecuali uang yang diduga suap diamankan sebagai barang bukti,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/12/2017).
“Belum adanya pengembangan penyidikan terhadap pelaku lain, memberi kesan pembiaran dan sekaligus kesempatan kepada Aldo Febrianto berkolaborasi dengan pihak yang diduga sebagai pemberi suap untuk membangun skenario menghilangkan jejak dan barang bukti lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, advokat PERADI itu mengatakan pelaksaan OTT versi Propam Polda NTT selain memunculkan sejumlah kejanggalan juga berbeda dengan standar OTT yang dilakukan KPK dan Bareskrim Mabes Polri.
“Dimana ketika pelaku di OTT maka setidak-tidaknya pihak pemberi suap atau yang dipungli ikut diamankan karena sama-sama terlibat dalam suatu tindak pidana atau kejahatan korupsi,” tegasnya.
Baca: Di Balik OTT Kasat Aldo, Pengacara Ini Sebut Ada yang Aneh
Oleh karena itu, dia mendesak, Propam Mabes Polri mengambil alih penyidikan kasus tersebut dan terhadap Kapolres Manggarai wajib dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba