Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polisi Tangkap Bandar Judi Kuri-Kuru Di Pasar Benlutu
NTT NEWS

Polisi Tangkap Bandar Judi Kuri-Kuru Di Pasar Benlutu

By Redaksi14 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pelaku perjudian saat diperiksa di Mapolres TTS. (Foto: Paul Resi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

 

Soe, Vox NTT- Tim Buser Polres TTS menangkap bandar judi kuru-kuru yang berinisial AM (37) dan seorang pemain berinisial MN di Pasar Benlutu, Kecamatan  Batu, Kabupaten TTS, Rabu (13/12/2017).

Penangkapan terhadap AM dan MN dilakukan tim Buser Polres TTS ketika pelaku sedang bermain judi jenis kuru-kuru di dalam Pasar.

Menurut Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suhardi,S.Sos.MH yang diwawancarai voxntt.com di Mapolres TTS, penangakapan yang dilakukan tim Buser berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, yang merasa tidak nyaman dengan perjudian jenis kuri-kuru yang dilakukan setiap minggu, pada hari pasar.

“Informasi dari masyarakat karena hampir setiap minggu di pasar Benlutu,” kata Yohanes.

Diuraikan, penangkapan dilakukan ketika pelaku sedang menggelar judi kuru-kuru di Pasar Benlutu.

“Kita tangkap pelaku dan pemain sementara main (judi),” kata Yohanes.

Ditangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah RP. 924.500 dalam bentuk pecahan 50.000 sebanyak 10 lembar, pecahan 20.000 sebanyak 8 lembar, pecahan 10.000 sebanyak 10 lembar, pecahan 5000 sebanyak 13 lembar, pecahan 2000 sebanyak 43 lembar, pecahan 1000 2 lembar serta koin 500 sebanyak 3 koin.

Sedangkan di samping uang Rp. 924. 500, Tim Buser juga mengamankan 2 buah layar kuru-kuru beserta mata dadu.

Tim buser Polres TTS juga sedang mengejar pelaku lain yang disinyalir sebagai bandar patungan yakni SB, YM, OL dan MBB yang berhasil kabur ketika dilakukan penangkapan.

AM yang bertindak sebagai bandar kuru-kuru kepada voxntt.com mengakui, hampir setiap hari pasar dia bersama temannya berpatungan uang sebagai modal untuk berjudi kuru-kuru.

“Kami patungan uang untuk modal bermain kuru-kuru dan hampir setiap hari pasar kami main ( kuru-kuru),” aku AM.

Sedangkan MN mengaku sebagai sopir hanya sebagai pemain (pasang). “Saya hanya main pa, bukan bandar,” aku MN

Informasi yang dihimpun Voxntt.com di Soe, selain menangkap AM dan MN dalam judi kuru-kuru di Pasar Benlutu, Tim Buser Polres TTS pada pukul 17.00 wita juga menangkap WYL (petani) DM (sicurity Hotel Gajah Madah) FB (PNS di SMP N 3 Soe), DH (swasta) dan AB (PNS di SD Inpres Sekip) di rumah milik DM, Kampung Rote Kota Soe ketika sedang bermain judi kartu (remi) uang sejumlah 550.000 dan kartu.

Mereka kini sedang diproses. Sementara pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni pasal 303 biss KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Paul Resi

Editor: Boni Jehadin

TTS
Previous ArticleTak Jawab Telepon Sejak Pagi, Agen Pulsa Ini Ditemukan Tewas Gantung Diri
Next Article Jelang Natal, Harga Telur di Pasar Baru Kefamenanu Melonjak Drastis

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.