Ruteng, Vox NTT- Polda NTT bungkam saat ditanya terkait status hukum Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Propam, Senin (11/12/2017).
VoxNtt.com sudah berkali-kali menghubungi Kabid Humas Polda NTT, Jules Abraham Abast, namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi.
Padahal sebelumnya, Abast sangat responsif begitu ditanya seputar hal itu. Bahkan, Mantan Kapolres Manggarai Barat it sebelumnya sudah membenarkan OTT atas Aldo Febrianto dengan menyita barang bukti uang.
Bungkamnya Polda NTT itu mendapat sorotan tajam dari Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus.
“Dari rangkaian informasi OTT yang dilakukan Propam Polda NTT, nampak jelas sikap lunak Propam Polda NTT terhadap Aldo Febrianto, antara lain belum adanya tindakan kepolisian terhadap Aldo Febrianto, kecuali uang yang diduga suap diamankan sebagai barang bukti,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/12/2017) lalu.
“Belum adanya pengembangan penyidikan terhadap pelaku lain, memberi kesan pembiaran dan sekaligus kesempatan kepada Aldo Febrianto berkolaborasi dengan pihak yang diduga sebagai pemberi suap untuk membangun skenario menghilangkan jejak dan barang bukti lainnya,” tambahnya.
Seharusnya, kata Salestinus, dalam waktu 1 x 24 jam pelaku yang di OTT langsung diberi status tersangka dan ditahan disertai pengembangan kasus berupa tindakan penggeledahan di sejumlah tempat.
“Selain melakukan penggeledahan, barang bukti juga disita disertai dengan penangkapan terhadap pelaku lain sebagai hasil pengembangan kasus,” ujarnya.
Lebih lanjut, advokat Peradi itu mengatakan, OTT Tim Propam Polda NTT, selain menuai kejanggalan juga berbeda dengan standar OTT yang diterapkan KPK dan Bareskrim Mabes Polri.
“Dimana ketika pelaku di OTT maka setidak-tidaknya pihak pemberi suap atau yang dipungli ikut diamankan karena sama-sama terlibat dalam suatu tindak pidana atau kejahatan korupsi,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia mendesak Propam Mabes Polri segera mengambil alih penyidikan kasus tersebut dan terhadap Kapolres Manggarai wajib dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba