Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»ASN di Matim Diminta Jaga Netralitas dalam Pemilu
Pilkada

ASN di Matim Diminta Jaga Netralitas dalam Pemilu

By Redaksi16 Desember 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Zakarias Gara mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas dalam Pemilukada 2018 mendatang.

Zakarias Gara mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada Bupati, Camat, Kepala Desa, bahkan dengan aparatur desa.

Surat itu diberikan untuk mengingatkan secara resmi kepada ASN di Matim agar menjaga netralitas dalam Pemilukada mendatang.

“Harapannya, seluruh ASN bisa menjaga netralitas dalam Pemilukada. Hal itu penting untuk mencegah adanya konflik dalam pesta demokrasi kita,” ujar Zakarias kepada VoxNtt.com di Hotel Primadona Borong, Sabtu (16/12/2017)

Apalagi kata dia, aturannya sangat jelas yaitu ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Artinya kalau melanggar, sanksinya jelas sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia berharap kepada masyrakat, media massa, dan seluruh elemen untuk pro aktif mengontrol ASN yang terlibat dalam politik praktis.

“Kalau ada ASN yang ikut politik praktis, silahkan lapor ke kami. Tetapi laporan harus ada yang bukti yang jelas dan kuat. Apa yang dilaporkan mesti jelas. Juga identitas pelapor dan terlapor harus jelas. Intinya pihak kami menerima laporan yang punya bukti yang jelas,” ujarnya.

 
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticlePuisi-puisi Reinard L. Meo
Next Article Esok, PDIP Umumkan Pasangan Calon Gubernur

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.