Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Polda NTT Didesak Pecat Oknum Polisi Penganiaya Aktivis GmnI Kupang
NTT NEWS

Polda NTT Didesak Pecat Oknum Polisi Penganiaya Aktivis GmnI Kupang

By Redaksi17 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Beberapa oknum polisi saat menyerempet Yohanes ke dalam gerbang (Foto: Youtube)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kepolisian Daerah (Polda) NTT didesak untuk segera mengambil sikap tegas dengan memecat Vicky H, oknum polisi dari Resort Kota (Resta) Kupang.

Vicky diduga telah menganiaya Yohanes Ndawa (24), seorang aktivis GmnI Cabang Kupang, Kamis, 14 Desember lalu.

Tak hanya itu, Vicky dikabarkan menyekap Yohanes di kamar WC Pos Jaga Kantor DPRD NTT.

Insiden penganiayaan itu bermula ketika ratusan aktivis GmnI Cabang Kupang mendatangi Kantor DPRD NTT untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka menilai pengelolaan limbah rumah sakit di Kota Kupang belum tepat dan merugikan masyarakat.

“Saya minta Kapolda NTT untuk segera mengambil tindakan disiplin yang tegas dengan cara memecat oknum polisi yang melakukan penganiayaan tersebut karena tindakan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang tugas dan wewenang Polri,” tegas Ketua DPC GmnI Cabang Kefamenanu, Yulius J.Metan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Sabtu (16/12/2017).

Yulius menegaskan tindakan oknum polisi tersebut sudah salah dan mengangkangi semboyan Polri yakni, melindungi dan mengayomi masyarakat.

Baca: Ini Kronologis Pemukulan Aktivis GmnI Kupang oleh Oknum Polisi

Karena itu, secara tegas dia mengutuk tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum polisi tersebut.

Senada dengan Yulius, Bendahara GmnI Cabang Kefamenanu Lusia Kino menegaskan, mendesak Kapolda NTT untuk memroses hukum oknum polisi penganiaya aktivis GmnI Cabang Kupang.

Pasalnya jelas Lusia, akibat tindakan tersebut korban mengalami patah tulang.

“Ini merupakan tindak pidana, jadi kami minta Polda NTT untuk proses hukum oknum polisi tersebut,” tegas Lusia.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleKPU Kabupaten Nagekeo Gelar Sosialisasi Pencalonan
Next Article Yus Mahu: Biarkan Proses di Polda NTT Berjalan

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.