Kefamenanu,Vox NTT-Kepolisian Daerah (Polda) NTT didesak untuk segera mengambil sikap tegas dengan memecat Vicky H, oknum polisi dari Resort Kota (Resta) Kupang.
Vicky diduga telah menganiaya Yohanes Ndawa (24), seorang aktivis GmnI Cabang Kupang, Kamis, 14 Desember lalu.
Tak hanya itu, Vicky dikabarkan menyekap Yohanes di kamar WC Pos Jaga Kantor DPRD NTT.
Insiden penganiayaan itu bermula ketika ratusan aktivis GmnI Cabang Kupang mendatangi Kantor DPRD NTT untuk menyampaikan aspirasi.
Mereka menilai pengelolaan limbah rumah sakit di Kota Kupang belum tepat dan merugikan masyarakat.
“Saya minta Kapolda NTT untuk segera mengambil tindakan disiplin yang tegas dengan cara memecat oknum polisi yang melakukan penganiayaan tersebut karena tindakan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang tugas dan wewenang Polri,” tegas Ketua DPC GmnI Cabang Kefamenanu, Yulius J.Metan saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Sabtu (16/12/2017).
Yulius menegaskan tindakan oknum polisi tersebut sudah salah dan mengangkangi semboyan Polri yakni, melindungi dan mengayomi masyarakat.
Baca: Ini Kronologis Pemukulan Aktivis GmnI Kupang oleh Oknum Polisi
Karena itu, secara tegas dia mengutuk tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum polisi tersebut.
Senada dengan Yulius, Bendahara GmnI Cabang Kefamenanu Lusia Kino menegaskan, mendesak Kapolda NTT untuk memroses hukum oknum polisi penganiaya aktivis GmnI Cabang Kupang.
Pasalnya jelas Lusia, akibat tindakan tersebut korban mengalami patah tulang.
“Ini merupakan tindak pidana, jadi kami minta Polda NTT untuk proses hukum oknum polisi tersebut,” tegas Lusia.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba