Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Meski Jatuh Tempo, Proyek Rehab Puskesmas Lao Belum Kelar
NTT NEWS

Meski Jatuh Tempo, Proyek Rehab Puskesmas Lao Belum Kelar

By Redaksi4 Januari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proyek rehab Gedung Puskesmas Lao (Foto: Ano Parman/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Meski sudah jatuh tempo, proyek rehab Puskesmas Lao, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai belum kelar.

Pantauan VoxNtt.com, proyek milik Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai itu masih menyisahkan banyak tunggakan seperti lantai, plafon, jendela, pintu, kamar WC dan pengecatan tembok.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Yulianus Weng, proyek tersebut seharusnya selesai pada 20 Desember 2017 lalu.

“Dalam kontraknya, sampai 20 Desember (2017),” katanya kepada VoxNtt.com, Rabu (3/1/2017).

Sebab itu, pihaknya sudah mengeluarkan adendum selama 50 hari kerja. Adendum tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Selama masa adendum, kontraktor wajib membayar denda 1/1000 dari nilai kontrak,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, proyek itu dikerjakan oleh CV Jaya Abadi. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) Manggarai tahun 2017 sebanyak Rp. 1.665.821.000.

Proyek yang didampingi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Manggarai itu dikerjakan selama 110 hari kalender.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, kontraktor belum bisa dikonfirmasi.

Kontributor: Ano Parman
Editor: Irvan Kurniawan

Manggarai
Previous ArticleKisah Haru Dua Bocah Pemulung di TTU
Next Article Sudah Rusak, Plat Duiker Dhawe Dhori Segera Dikerja Ulang

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.