Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Terbawa Dendam Sejak Malam Tahun Baru, Petani Bacok Mahasiswa di Mapitara
HEADLINE

Terbawa Dendam Sejak Malam Tahun Baru, Petani Bacok Mahasiswa di Mapitara

By Redaksi4 Januari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hendrikus sedang mendapatkan perawatan dari tenaga medis RSUD T.C. Hillers Maumere
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Malang bagi Hendrikus Fernandes (25), mahasiswa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Muhammadyah Maumere.

Di saat tahun 2018 baru memasuki hari kedua, Hendrikus harus dilarikan ke RSUD T.C. Hillers Maumere lantaran betis kirinya dibacok oleh Viki (24) pada Selasa (2/1/2017) kurang lebih pukul 14:30 sore hari.

Informasi yang diperoleh VoxNtt.com dari Kasat Reskrim Polres Sikka, Andry Setiawan, Viki yang sehari-harinya bekerja sebagai petani mendatangi rumah Hendrikus di Umatawu, Desa Natakoli, Mapitara dengan membawa sebilah parang.

Diduga kuat penganiayaan tersebut berkaitan dengan perselisihan antara keduanya pada malam pergantian tahun di Pantai Doreng, Desa Nenbura, Kecematan Doreng.

“Diduga pelaku masih dendam dan merasa tidak puas sehingga mencari korban keesokan harinya,” terang Andri Setiawan kepada VoxNtt.com, Rabu (03/01/2017).

Hendrikus telah mendapatkan perawatan. Sementara Viki yang adalah warga Waidahi, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng tersebut masih buron sampai saat ini.

Viki disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Berdasarkan Pasal 351 KUHP ayat 2 maka pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleBreaking News: Nyata, Makhluk Diduga Tuyul Ditangkap Warga Desa Oeltua
Next Article Bermula dari Pisau Taji Ayam, Dua Gembong Pencuri di Maumere Diringkus Polisi

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.