Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Terbawa Dendam Sejak Malam Tahun Baru, Petani Bacok Mahasiswa di Mapitara
HEADLINE

Terbawa Dendam Sejak Malam Tahun Baru, Petani Bacok Mahasiswa di Mapitara

By Redaksi4 Januari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hendrikus sedang mendapatkan perawatan dari tenaga medis RSUD T.C. Hillers Maumere
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Malang bagi Hendrikus Fernandes (25), mahasiswa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Muhammadyah Maumere.

Di saat tahun 2018 baru memasuki hari kedua, Hendrikus harus dilarikan ke RSUD T.C. Hillers Maumere lantaran betis kirinya dibacok oleh Viki (24) pada Selasa (2/1/2017) kurang lebih pukul 14:30 sore hari.

Informasi yang diperoleh VoxNtt.com dari Kasat Reskrim Polres Sikka, Andry Setiawan, Viki yang sehari-harinya bekerja sebagai petani mendatangi rumah Hendrikus di Umatawu, Desa Natakoli, Mapitara dengan membawa sebilah parang.

Diduga kuat penganiayaan tersebut berkaitan dengan perselisihan antara keduanya pada malam pergantian tahun di Pantai Doreng, Desa Nenbura, Kecematan Doreng.

“Diduga pelaku masih dendam dan merasa tidak puas sehingga mencari korban keesokan harinya,” terang Andri Setiawan kepada VoxNtt.com, Rabu (03/01/2017).

Hendrikus telah mendapatkan perawatan. Sementara Viki yang adalah warga Waidahi, Desa Wogalirit, Kecamatan Doreng tersebut masih buron sampai saat ini.

Viki disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Berdasarkan Pasal 351 KUHP ayat 2 maka pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleBreaking News: Nyata, Makhluk Diduga Tuyul Ditangkap Warga Desa Oeltua
Next Article Bermula dari Pisau Taji Ayam, Dua Gembong Pencuri di Maumere Diringkus Polisi

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.