Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian turut angkat bicara perihal promosi jabatan yang diberikan kepada Brigjen Raja Erizman sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Menurut Tito, pengangkatan Erizman tidak ada masalah.
Meskipun pada 2010 lalu, Erizman pernah tersandung kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.
“Kita tidak ingin matikan karier mereka,” tegas Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016 lalu.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu meyakini, tiap perwira yang pernah berbuat kesalahan di masa lalu justru punya semangat memperbaiki diri. Termasuk Erizman.
“Mungkin bisa bangkit lebih cepat karena ada trigger yang memacu dia memperbaiki diri dan citranya,” ucap Tito.
Ia mengatakan, di dalam sistem yang berlaku di internal Polri, sudah ada mekanisme tindakan terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Seperti mekanisme etik dan pidana. Nah, ia mencontohkan, jika sudah mendapat sanksi kode etik, pasti diiringi hukuman seperti enam bulan tidak mendapat promosi jabatan.
“Jika hukuman itu sudah dilaksanakan, akan dilakukan pemutihan. Sang perwira pun bisa kembali berkompetisi seperti biasa. Saya kira itu tidak ada salahnya,” terang mantan Kadensus ini.
Sumber: Liputan 6