Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Raja Erizman Kini Jadi Kapolda NTT, Meski Pernah Terseret Kasus Gayus
NTT NEWS

Raja Erizman Kini Jadi Kapolda NTT, Meski Pernah Terseret Kasus Gayus

By Redaksi6 Januari 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Irjen Pol Raja Erizman (Net)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT- Irjen Raja Erizman kini dipercaya menjabat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia akan menggantikan posisi Irjen Agung Sabar Santoso yang dirotasi menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.

Rotasi jabatan Raja Erizman tertuang dalam SuratTelegram bernomor ST/16/I/2018 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Arief Sulistyanto tertanggal 5 Januari 2018.

Nama Irjen Raja Erizman sebelumnya sempat menjadi sorotan ketika menjabat sebagai Direktur II Pideksus Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Edmond Ilyas. Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening milik Gayus Tambunan.

Ia mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA. Alhasil, uang Gayus sebesar Rp 28 miliar di rekening itu menyebar ke rekening lain.

Tindakan Erizman ini lantas direspons oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sejumlah penyidik Bareskrim termasuk Erizman pun diperiksa. Tetapi, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukannya unsur pidana.

Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.

Usai kasus itu mencuat, Raja Erizman tak terdengar kabarnya. Namun pada 5 Oktober 2016 lalu, Raja Erizman tiba-tiba mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Surat Telegram Kapolri ‎ ST/2434/X/2016, Erizman menggantikan posisi Irjen Setyo Wasisto.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan kasus yang membelit Erizman telah dinyatakan selesai.

“Artinya, tidak mungkin persoalan itu berlarut-larut kemudian tanpa akhir,” kata Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2016 lalu.

Menurut Boy, masa hukuman Irjen Raja Erizman ketika dicopot dari jabatannya sebagai Direktur II Pideksus sudah selesai dijalani. Apalagi, promosi jabatan yang diberikan kepada Erizman sudah melalui pertimbangan dari Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

“Istilahnya dia sudah diputihkan dan memiliki kesempatan atau hak yang sama melalui promosi jabatan. Jadi tidak selalu selama kariernya dihukum terus. Dalam sistem pembinaan kita, tidak seperti itu,” terang Boy.

Baca Selanjutnya…

1 2
Kabupaten Manggarai
Previous ArticleStok Kurang, Harga Ayam di Pasar Ruteng Melambung
Next Article Puisi-Puisi Milla Lolong

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.