Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Raja Erizman Kini Jadi Kapolda NTT, Meski Pernah Terseret Kasus Gayus
NTT NEWS

Raja Erizman Kini Jadi Kapolda NTT, Meski Pernah Terseret Kasus Gayus

By Redaksi6 Januari 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Irjen Pol Raja Erizman (Net)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian turut angkat bicara perihal promosi jabatan yang diberikan kepada Brigjen Raja Erizman sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Menurut Tito, pengangkatan Erizman tidak ada masalah.

Meskipun pada 2010 lalu, Erizman pernah tersandung kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.

“Kita tidak ingin matikan karier mereka,” tegas Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016 lalu.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu meyakini, tiap perwira yang pernah berbuat kesalahan di masa lalu justru punya semangat memperbaiki diri. Termasuk Erizman.

“Mungkin bisa bangkit lebih cepat karena ada trigger yang memacu dia memperbaiki diri dan citranya,” ucap Tito.

Ia mengatakan, di dalam sistem yang berlaku di internal Polri, sudah ada mekanisme tindakan terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Seperti mekanisme etik dan pidana. Nah, ia mencontohkan, jika sudah mendapat sanksi kode etik, pasti diiringi hukuman seperti enam bulan tidak mendapat promosi jabatan.

“Jika hukuman itu sudah dilaksanakan, akan dilakukan pemutihan. Sang perwira pun bisa kembali berkompetisi seperti biasa. Saya kira itu tidak ada salahnya,” terang mantan Kadensus ini.

 

Sumber: Liputan 6

1 2
Kabupaten Manggarai
Previous ArticleStok Kurang, Harga Ayam di Pasar Ruteng Melambung
Next Article Puisi-Puisi Milla Lolong

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.