Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Tanggapan Ketua DPC PKB Ende Soal Kader Partainya yang Ditahan Jaksa
NTT NEWS

Ini Tanggapan Ketua DPC PKB Ende Soal Kader Partainya yang Ditahan Jaksa

By Redaksi9 Januari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Ende Abidin Suleman sedang dituntun Jaksa menuju mobil tahanan (Foto: Alex)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abidin Suleman di Lapas Kelas IIB pada Senin (08/01/2018).

Abidin ditahan terkait kasus korupsi pembangunan gedung UMKM pada Dinas Koperasi Kabupaten Ende senilai Rp 300 juta lebih.

Dalam kasus ini, politisi PKB yang menjabat sebagai anggota DPRD Ende ditetapkan sebagai tersangka pada 2017. Selain Abidin, kontraktor pelaksana Andy S mengalami hal serupa dan saat ini sedang menjalani masa tahanan.

Ketua DPC PKB Kabupaten Ende, Abdul Kadir mengaku tetap menghormati dan menghargai keputusan hukum yang menjerat politisi PKB Ende.

Terhadap itu, kata Kadir, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Wilayah NTT dan Pimpinan Pusat.

“Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan hukum. Sebagai warga negara yang baik tentu kami tetap mentaati,”katanya di Kantor KPU Ende pada sela-sela pendaftaran pasangan paket Marsel-Djafar, Selasa (09/01/2018) sore.

“Saya selaku ketua DPC, akan terus berkoordinasi dengan pimpinan wilayah dan pimpinan pusat. Apapun keputusan (partai), tetap kita tegakkan,” tambah Kadir.

Abidin akan dikenakan UU Tipikor Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31. Dimana pidana penjara Pasal 2 minimum 4 Tahun dan Pasal 3 minimum 3 Tahun dan masing-masing maksimal 20 Tahun penjara.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleIni Penjelasan Biara Karmel Indonesia Timur Soal Penemuan Romo Mar
Next Article KDC: Waspadai Calon Gubernur NTT ‘Bayangan’ Titipan Oligarkis

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.