Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Tanggapan Ketua DPC PKB Ende Soal Kader Partainya yang Ditahan Jaksa
NTT NEWS

Ini Tanggapan Ketua DPC PKB Ende Soal Kader Partainya yang Ditahan Jaksa

By Redaksi9 Januari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD Ende Abidin Suleman sedang dituntun Jaksa menuju mobil tahanan (Foto: Alex)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abidin Suleman di Lapas Kelas IIB pada Senin (08/01/2018).

Abidin ditahan terkait kasus korupsi pembangunan gedung UMKM pada Dinas Koperasi Kabupaten Ende senilai Rp 300 juta lebih.

Dalam kasus ini, politisi PKB yang menjabat sebagai anggota DPRD Ende ditetapkan sebagai tersangka pada 2017. Selain Abidin, kontraktor pelaksana Andy S mengalami hal serupa dan saat ini sedang menjalani masa tahanan.

Ketua DPC PKB Kabupaten Ende, Abdul Kadir mengaku tetap menghormati dan menghargai keputusan hukum yang menjerat politisi PKB Ende.

Terhadap itu, kata Kadir, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Pimpinan Wilayah NTT dan Pimpinan Pusat.

“Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan hukum. Sebagai warga negara yang baik tentu kami tetap mentaati,”katanya di Kantor KPU Ende pada sela-sela pendaftaran pasangan paket Marsel-Djafar, Selasa (09/01/2018) sore.

“Saya selaku ketua DPC, akan terus berkoordinasi dengan pimpinan wilayah dan pimpinan pusat. Apapun keputusan (partai), tetap kita tegakkan,” tambah Kadir.

Abidin akan dikenakan UU Tipikor Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31. Dimana pidana penjara Pasal 2 minimum 4 Tahun dan Pasal 3 minimum 3 Tahun dan masing-masing maksimal 20 Tahun penjara.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleIni Penjelasan Biara Karmel Indonesia Timur Soal Penemuan Romo Mar
Next Article KDC: Waspadai Calon Gubernur NTT ‘Bayangan’ Titipan Oligarkis

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.