Kefamenanu,Vox NTT-Sepanjang tahun 2017, Kepolisian Resort (Polres) TTU masih belum menyelesaikan sebenyak 73 kasus.
Dari jumlah total kasus yang belum diselesaikan tersebut didominasi oleh kasus penjambretan, pencurian, cabul, serta sejumlah kasus pidana umum lainnya.
“Masih ada 73 kasus yang belum kita selesaikan dalam tahun 2017, yang terbanyak itu kasus jambret, pencurian dan juga cabul,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya,S.IK saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (10/01/2018).
Iptu Nyoman menjelaskan dari 73 kasus tersebut sebagian besar masih dalam proses penyelidikan.
Sedangkan penanganan sebagian kasus lainnya, jelas dia, terhambat lantaran pelaku melarikan diri dan belum ditemukan hingga saat ini.
Dia berharap dalam semester 1 tahun 2018 ini seluruh kasus yang belum tuntas tersebut dapat diselesaikan.
“Kasus yang lain masih sementara dalam penyelidikan dan yang lain karena pelaku kabur ke luar daerah makanya masih dalam pencarian,kita targetkan dalam semester 1 ini kasus-kasus tersebut dapat kita selesaikan,” kata Iptu Nyoman.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba