Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Memenuhi Syarat Pendaftaran, Paket Patriot Wajib Serahkan 26.244 KTP
Pilkada

Memenuhi Syarat Pendaftaran, Paket Patriot Wajib Serahkan 26.244 KTP

By Redaksi11 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua KPU Ende Budi Wadhi sedang menyerahkan berkas kepada paket Patriot untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Kupang (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Pasangan perseorangan, Rafael Ngala dan Antonius Tonggo atau yang disebut paket Patriot resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Ende di KPU pada Rabu, 10 Januari 2018 malam.

Pasangan ini dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran setelah pihak KPU Ende bersama Panwaslu meneliti berkas. Selanjutnya, paket Patriot akan menjalani tahap kedua yakni pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit W.J Yohanes Kupang.

Ketua KPU, Budi Wadhi mengatakan, paket Patriot dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dimana telah dilakukan pemeriksaan syarat pencalonan dan syarat calon.

Namun, kata Budi, syarat pencalonan dan syarat calon akan dilakukan perbaikan pada masa perbaikan tanggal 11-17 Januari 2018.

Pada masa perbaikan, tambah Budi, paket Patriot harus memenuhi syarat pencalonan yakni 26.244 surat dukungan KTP.

“Jadi kalau tidak memenuhi pada masa perbaikan maka paket ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ya, dengan itu konsekuensinya adalah (paket Patriot) tidak mengikuti pilkada,”jelas Budi.

Jika paket Patriot telah melakukan perbaikan syarat pencalonan maka pihak KPU kembali memeriksa. Kemudian dilakukan verifikasi faktual.

“Kalau sudah perbaikan (syarat pencalonan) akan kami periksa. Sampai atau tidak 26 ribu lebih itu. Kalau kurang, dengan sendirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat,”jelas dia.

“Verifikasi faktual nanti, kita tidak menggunakan metode sensus lagi harus dari rumah ke rumah. (Paket Patriot) harus mengumpulkan masa dukungan di satu titik,”ucap Budi.

Diketahui, pada tahap sebelumnya paket Patriot tidak memenuhi syarat minimal 16.961 surat dukungan.

Hasil verifikasi faktual oleh pihak penyelenggara pemilu, surat dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 13.122. Jumlah ini dikali dua sehingga paket Patriot harus memenuhi 26. 244 surat dukungan pada masa perbaikan.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleFrans Sarong: Matim Harus Keluar dari Keterisolasian
Next Article Tahun 2017, Polres TTU Belum Tuntaskan 73 Kasus

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.