Ruteng, Vox NTT– 11 Januari 2018, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Aldo Febrianto genap berumur satu bulan. Namun, dalam waktu selama itu, status hukum mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai itu masih buram.
Lantas, publik pun bertanya-tanya: Apa apa dengan Polda NTT? Mengapa Polda NTT diam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat kasus Aldo Febrianto semakin misterius.
VoxNtt.com sudah berulang kali menghubungi Kabid Humas Polda NTT, Julest Abraham Abast, tapi Mantan Kapolres Manggarai Barat itu memilih bungkam.
Tercatat, ada tiga pesan singkat yang sudah terkirim, yakni pada Kamis (14/12/2017) pukul 06.53, Selasa (26/12/2017) pukul 09.35 dan Sabtu (30/12/2017) pukul 16.28.
Ketiga pesan singkat tersebut pada intinya meminta penjelasan Polda NTT terkait status hukum Aldo Febrianto yang tertangkap tangan menerima uang 50 juta dari Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Yus Mahu, Senin (11/12/2017) lalu.
Selain mengirimkan pesan singkat, VoxNtt.com juga sudah dua kali menelepon Kabid Humas Polda NTT itu. Telepon dilakukan pada Selasa (26/12/2017) pukul 19.15 dan pukul 19.17. Kedua panggilan itu terhubung tapi dialihkan.
Sikap Abast tergolong aneh. Disebut aneh karena sebelumnya dia sangat responsif, terutama pada saat memberi konfirmasi atas kebenaran informasi OTT itu.
“Iya benar kemarin ada OTT Tim Propam Polda NTT atas perintah bapak Kapolda dan Tim sudah berhasil melakukan OTT,” terang Abast saat itu.
Namun, begitu ditanya perihal perkembangan penyidikan dan status hukum Aldo Febrianto, Jules Abast memilih bungkam.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Irvan K