Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Di Ende, Ketua RT Daftar Calon Bupati 2018
Pilkada

Di Ende, Ketua RT Daftar Calon Bupati 2018

By Redaksi12 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi pemilu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Bukan hal yang tak mungkin bagi ketua RT mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

Di Kabupaten Ende, NTT misalnya, salah seorang ketua RT juga turut serta dalam perhelatan pesta demokrasi. Ketua RT yang dimaksud adalah Rafael Ngala yang maju sebagai Calon Bupati Ende.

Rafael Ngala bersama bakal calon Wakil Bupati Antonius Tonggo maju melalui jalur independen. Mereka dinyatakan lolos pendaftaran oleh KPU setelah periksa berkas syarat pencalonan dan syarat calon pada Rabu malam.

Rafael Ngala adalah Ketua RT 001, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Selatan. Informasi yang diperoleh, Rafael masih aktif sebagai ketua RT.

Lurah Paupire Kris Nggala secara terpisah kepada VoxNtt.com membenarkan bahwa Rafael Ngala sedang menjabat sebagai Ketua RT. Rafael menjabat sebagai ketua RT hingga Tahun 2020.

“Ya, kalau saya tahu memang sudah lama menjabat ketua RT. Jadi, ada penyeragaman. Karena regulasi mengatur bahwa pejabat RT hanya sampai tiga tahun maka saya kasih seragam semua sampai tahun 2020,” kata Kris.

Sementara Komisioner Panwaslu Ende Basilius Wena menjelaskan, menurut undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan UU nomor 1 Tahun 2015 tidak mengatur tentang para kepala RT dan kepala RW untuk maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Begitupun dengan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2017.

“Untuk ketua RT memang tidak diatur. Ya, boleh mencalonkan diri untuk kepala daerah. Kan, tidak ada batasan dalam undang-undang. Kecuali perangkat desa, PNS, Polri dan TNI,” kata Basilius, Jumat (12/01/2018) pagi.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleTak Hanya Soal Pupuk, Demonstran Sebut Penempatan Pegawai di Matim Tidak Sesuai Kualifikasi Pendidikan
Next Article Sebulan Kini Berlalu, Status Aldo Febrianto Masih Buram

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
Terkini

Uskup Ruteng: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Krisis Hati Nurani

19 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.