Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Soal Pengaduan TPDI, Ini Tanggapan Kompolnas
NTT NEWS

Soal Pengaduan TPDI, Ini Tanggapan Kompolnas

By Redaksi19 Januari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Surat tanggapan kompolnas
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya menanggapi pengaduan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Aldo Febrianto.

Tanggapan Kompolnas tersebut tertuang dalam surat nomor B-52B/Kompolnas/2018 bertanggal 12 Januari 2018. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto.

“Diberitahukan bahwa keluhan saudara sudah diterima Kompolnas pada tanggal 4 Januari 2018 dengan no. reg: 52/29/Pro/Kompolnas dan telah disampaikan permohonan klarifikasi terkait pengaduan saudara kepada Kapolda NTT sesuai surat Kompolnas nomor: B-52A/Kompolnas/2018 tanggal 12 Januari 2018 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama,” tulis kompolnas dalam suratnya yang salinanya diterima VoxNtt.com dari Koordinator TPDI melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/1/2017).

Di bagian akhir surat itu, Kompolnas memberi kesempatan kepada TPDI selaku pengadu untuk menyampaikan informasi tambahan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang diadukanya.

“Apabila masih ada yang perlu disampaikan dapat menghubungi nomor 021-72104/7392317,” tulis Kompolnas.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleKPU Sikka Akan Lakukan ‘Coklit’ Data Pemilih
Next Article Eks Bupati Mabar, Fidelis Pranda Siap Menangkan Paket Harmoni

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.