Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Sikka Akan Lakukan ‘Coklit’ Data Pemilih
Pilkada

KPU Sikka Akan Lakukan ‘Coklit’ Data Pemilih

By Redaksi19 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru Bicara KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Kristosomus Fery Soge (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

Tujuannya yakni pemutakhiran data pemilih pada Pilkada dan Pilgub mendatang.

Selanjutnya, data tersebut juga akan digunakan pada Pileg dan Pilpres 2019 nanti.

Juru bicara KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Kristosomus Fery Soge menyatakan pihaknya akan menurunkan sebanyak 716 orang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 20 Januari-18 Februari 2018.

Panitia PPDP akan mendatangi warga dari rumah ke rumah.

Mereka akan mencocokan data kependudukan masing-masing warga yang telah terhitung sebagai pemilih termasuk pemilih pemula.

“Kami mengharapkan masyarakat berpartisipasi aktif. Cukup menyediakan E-KTP atau Surat Keterangan dan Kartu Keluarga,” terang Fery Soge kepada VoxNtt.com melalui telepon, Kamis (18/01/2018).

Ditambahkannya dalam Coklit nantinya, PPDP akan mencatat pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang pindah domisili, dan pensiunan TNI/Polri atau anggota TNI/Polri yang beralih status menjadi sipil serta pemilih pemula.

Pemilih yang belum genap usia memilih akan dicoret, orang dengan gangguan jiwa yang menjadi pemilih juga akan dicoret, pemilih yang tidak diketahui keberadaannya atau bukan berasal dari daerah pemilihan pun akan dicoret.

Oleh karenanya, dirinya mengimbau agar warga Kabupaten Sikka yang belum memiliki KTP agar segera mengurus KTP atau Surat Keterangan sehingga bisa menggunakan hak politiknya.

 

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleSapi Berkeliaran di Perkantoran Pemkab Nagekeo
Next Article Soal Pengaduan TPDI, Ini Tanggapan Kompolnas

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.