Ruteng, Vox NTT– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah meminta Kapolda NTT mengklarifikasi penanganan kasus Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto yang tertangkap tangan menerima uang yang diduga hasil pemerasan dari Direktur PT. Manggarai Multi Investasi, Senin (11/12/2017) lalu.
Hal itu ditertuang dalam surat Kompolnas bernomor B-52B/Kompolnas/2018 tanggal 12 Januari 2018.
Surat itu ditujukan kepada Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Saleatinus selaku pengadu dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus mantan kasat reskrim tersebut.
“Diberitahukan bahwa keluhan saudara sudah diterima Kompolnas pada tanggal 4 Januari 2018 dengan no. reg: 52/29/Pro/Kompolnas dan telah disampaikan permohonan klarifikasi terkait pengaduan saudara kepada Kapolda NTT sesuai surat Kompolnas nomor: B-52A/Kompolnas/2018 tanggal 12 Januari 2018 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama,” tulis kompolnas yang salinanya diterima VoxNtt.com dari Kordinator TPDI melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/1/2017).
Sebelumnya diberitakan, sejumlah advokat dari Tim Pembela Demkrasi Indonesia (TPDI) dan Pemuda NTT mendatangi Kompolnas di Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2017).
Mereka datang untuk beraudiensi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang propam dan penyidik Polda NTT dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto.
“Kami datang ke Kompolnas untuk melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Propam dan Penyidik Polda NTT dalam kasus Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap Kasatreskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto. Kami berharap Kompolnas turun ke NTT dan memberikan perhatian khusus terhadap penegakan hukum di NTT yang masih terlalu buruk,” ujar Ketua Pemuda NTT, Thomas Edison Rihimone saat beraudiensi dengan anggota Kompolnas.
Lebih lanjut Edison mengatakan OTT pada 11 Desember 2017 lalu itu berhasil menyita barang bukti uang sebesar Rp.50 juta di tangan Iptu Aldo Febrianto. Uang tersebut, kata dia, diberikan oleh Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu.
“Tetapi anehnya, OTT ini tidak dilanjutkan dengan tindakan kepolisian terhadap Iptu Aldo, berupa penangkapan selama 1×24 jam dan diberi status tersangka. Malahan, Iptu Aldo dibiarkan bebas dan hanya dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan Kasat Reskrim Polres Manggarai dan Iptu Aldo dimutasikan ke Polda NTT,” jelasnya.
Menurut Edison, ada diskriminasi dalam hal ini. Padahal, semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Penegakan hukum di NTT, kata Edison, bisa berjalan efektif jika dimulai dari institusi kepolisian sendiri.
“Polda NTT harus terbuka dan transparan dalam proses OTT ini agar OTT terhadap Iptu Aldo Febrianto benar-benar menjadi momentum bersih-bersih anggota Polri dari perlilaku tercela dan melanggar hukum sebagaimana diharapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” tandasnya.
Sementara, Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai kasus itu mengarah pada tindakan pemerasan. Pasalnya, Direktur PT MMI memberikan uang tersebut karena Iptu Aldo Febrianto bersama Kanit Tipikor Polres Manggarai Aiptu Komang Suita sering menelepon dan SMS dirinya meminta jatah Rp 100 juta atas pengerjaan proyek pembangunan rumah murah di Manggarai.
“Karena itu, kita minta Polda NTT jadikan OTT ini sebagai momentum untuk melakukan pembersihan dari perilaku peras, pungli, suap dan KKN di kalangan kepolisian NTT,” imbuhnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda NTT belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (21/1/2017).
Kontributor: Ano Parman
Editor: Irvan Kurniawan