Atambua, Vox NTT-Sejumlah warga Desa Alas Utara, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Selasa (23/01/2018).
Mereka datang untuk melaporkan kepala desa (Kades) Martina Seuk lantaran diduga telah menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
Pantauan VoxNtt.com, warga Desa Alas Utara tiba di Kantor Kejari Belu pukul 11.00 wita. Di kantor itu mereka langsung menuju ruangan Kasie Intel Kejari Belu, Charles Hutagalung.
Dalam laporannya, warga Alas Utara meminta pihak penegak hukum menindak Kades Martina karena diduga telah menggelapkan dan menggunakan Dana Desa untuk memperkaya diri.
Warga menyebut, pada tahun 2015, terdapat program pengadaan sapi senilai Rp 181.000.000 untuk 33 penerima manfaat di Desa Alas Utara.
Namun faktanya Kades Martina hanya membagikan uang Rp 2.000.000.
Selain itu, dana untuk pembuatan kandang sebesar Rp 18.000.000 dan pembelian obat-obatan senilai Rp 6.000.000 tidak diketahui peruntukannya. Sebab, hingga kini tidak ada kandang. Obat-obatan juga tidak dibeli karena memang sapinya tidak ada.
Tidak hanya itu, pada tahun 2016, Dana Desa digunakan untuk pembangunan Kapela di Ailala senilai Rp 567.000.000, dimana pada item dana okvol diduga telah digelapkan Kades Martina.
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Martina juga menyasar di tahun anggaran 2017.
Menurut warga, di Desa Alas Utara terdapat program rehabilitasi rumah sebanyak 25 unit dengan total Rp 400.000.000 di tahun 2017.
Dalam pelaksaannya, belanja bahan bangunan jumlahnya tidak sesuai dengan RAB, dimana satu unit rumah senilai Rp 50.000.000. Namun faktanya Kades Martina hanya membelanjakan satu hingga delapan juta untuk satu unit rumah.
“Dari dana rehab 25 unit rumah, kami hitung kerugian negara mencapai 340-an juta,” jelas Paulus Bere, salah satu dari warga kepada awak media usia memberikan laporan.
Selain dana rehabilitasi rumah, Dana Desa untuk program pengadaan lima unit WC dengan jumlah Rp 74.000.000 diduga dimark-up oleh Kades Martina.
Paulus menjelaskan dana Rp 14 juta untuk satu unit WC seharusnya sudah menghasilkan WC yang sangat parmananen.
“Kami hitung, untuk ukuran satu unit WC yang standar, dananya empat sampai lima juta. Jadi kalau satu unit WC menghabiskan 14 juta maka harusnya WC sudah parmanen sekali,” ujar Paulus diamini warga lain.
Disampaikan warga, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kades Alas Utara sudah beberapa kali dilaporkan ke Inspektorat Malaka. Namun hingga, Selasa (23/01/2017), pengaduan warga belum direspon oleh Inspektorat.
Karena itu, melalui laporan yang diserahkan kepada Kejari Belu, perwakilan masyarakat Alas Utara mengharapkan agar Kejaksaan dapat menindaklanjutinya.
Terpisah, Kasie Intel Kejari Belu, Charles Hutagalung mengatakan laporan warga tersebut akan segera ditindaklanjuti dan diserahkan kepada bagian Pidana Khusus.
“Laporan sudah saya terima dan akan saya olah dulu, lalu saya serahkan ke Pidsus,” ujar Charles.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba