Ruteng, Vox NTT- Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Manggarai tahun 2017 lalu dilaporkan ke KPK, Rabu (24/01/2018). Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurut pelapor yang tak disebutkan namanya, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan data inkonsistensi antara dokumen penetapan APBD 2017 dengan buku penjabaran APBD.
Dugaaan itu berdasarkan surat Ketua DPRD Manggarai dengan No.170/DPRD/32/11/2017.
Namun, lanjut pelapor, di dalam buku penjabaran APBD ada kenaikan pagu sebesar Rp. 1.129.183.462.837. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 11 miliar antara dokumen penetapan APBD dan buku penjabaran APBD.
Menurut pelapor, tim Banggar secara sengaja mengatur perbedaan tersebut untuk melakukan tindak memperkaya diri. Dia menduga dana selisih sebesar 11 miliar itu digunakan untuk kepentingan politik.
Demikian bunyi laporan pelapor ke KPK yang salinanya diterima VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/1/2018).
“Untuk itu saya mohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ketua Banggar atas nama Saudara Florianus Kampul, SE bersama Sekretaris Banggar, atas nama Bonifasius Burhanus, S.Sos.,” tulis pelapor.
Tak hanya itu, dia juga meminta KPK memanggil anggota tim Banggar tahun 2017 dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Mansetus Mitak bersama Bupati Manggarai, Deno Kamelus.
Menurut pelapor, pihak-pihak tersebut diduga kuat melakukan mafia anggaran di Kabupaten Manggarai.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Irvan Kurniawan