Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kawasan Hutan Tatub Jadi TPAS, Ini Tanggapan DLHD TTU
NTT NEWS

Kawasan Hutan Tatub Jadi TPAS, Ini Tanggapan DLHD TTU

By Redaksi25 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua orang pemulung sementara memungut sampah di TPAS Kawasan Hutan Tatub
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Kawasan hutan Tatub, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU sejak beberapa tahun belakangan ini telah dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah (TPAS).

Pantauan VoxNtt.com pada Rabu, 24 Januari 2018, tampak di lokasi yang berjarak sekitar kurang lebih dua Kilometer dari Kampus Universitas Negeri Timor tersebut terdapat tujuh titik tumpukan sampah.

Dua diantaranya terdapat tumpukan sampah dalam skala besar. Sedangkan lima lainnya tumpukan sampah dalam skala kecil.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) TTU, Ferdinandus Lio saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (25/01/2018), mengakui bahwa beberapa tahun belakangan ini sampah dibuang di hutan itu.

Meski begitu, jelas Lio, hingga saat ini tidak ada dasar aturan yang melegalkan agar lokasi tersebut dijadikan sebagai TPAS.

Baca: Limbah Medis yang Diduga Milik RSUD TTU Dibuang di Kawasan Hutan Tatub

“Semua orang sampai sekarang sudah beranggapan bahwa lokasi tersebut sudah jadi TPAS, padahal belum ada satupun kekuatan hukum yang memperbolehkan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai TPAS,” jelas Lio.

Dia menjelaskan, pada tahun 2018 ini DLHD TTU sebenarnya sudah merencanakan untuk membangun tempat pengelolaan sampah yang resmi di lokasi Hutan Tatub tersebut .

Namun lantaran lokasi tersebut masuk kawasan hutan, proses pengerjaan lokasi pengelolaan sampah pun ditunda ke-2019 sambil berkoordinasi dengan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes untuk dicarikan lokasi baru .

“DPR juga kemarin sudah setujui anggaran, hanya karena setelah kita cek lokasi itu masuk kawasan hutan, makanya tahun 2018 ini kita hanya buat master plannya saja dan proses pembangunan fisik kita tunda ke-2019 sambil kita cari lokasi lain untuk ganti,” jelasnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleAcara Wuat Wa’i Paket Harmoni di Ruteng Bakal Dihadiri 4.000 Orang
Next Article Empat Hari Hilang, Jasad Abia Diantar Buaya ke Pinggir Pantai Nino

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.