Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Pembuangan Limbah Medis di Kawasan Hutan Tatub TTU Melanggar Hukum
KESEHATAN

Pembuangan Limbah Medis di Kawasan Hutan Tatub TTU Melanggar Hukum

By Redaksi25 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Limbah medis yang diduga berasal dari RSUD TTU yang dibuang begitu saja di kawasan hutan Tatub
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pembuangan limbah medis yang diduga milik RSUD TTU di kawasan hutan Tatub, Desa Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan dinilai sebagai sebuah tindakan melanggar hukum.

Pelaku yang membuang sampah medis secara sembarangan dapat dijatuhi hukuman pidana maupun perdata.

Sebab, sampah medis termasuk dalam golongan limbah beracun. Seharusnya setelah pemakaian harus dihancurkan menggunakan alat insenerator.

Baca: Limbah Medis yang Diduga Milik RSUD TTU Dibuang di Kawasan Hutan Tatub

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Frans Braman saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (25/01/2018).

“Kalau perdata ya klinik atau rumah sakit tersebut bisa disegel meskipun milik pemerintah dan kalau pidana maka berurusan dengan pihak penegak hukum,” tegas Frans.

Dia mengatakan, untuk seluruh klinik maupun rumah sakit yang ada di kabupaten itu, baru RSUD TTU sendiri yang memiliki alat insenerator.

Sehingga Frans berkeyakinan limbah medis yang dibuang di kawasan hutan Tatub tersebut berasal dari klinik-klinik kesehatan yang tersebar di Kabupaten TTU.

“Kalau rumah sakit umum sudah ada alat insenerator meskipun pengelolaan belum maksimal jadi limbah medis yang ditemukan itu pastinya dari klinik-klinik kesehatan atau puskesmas,” katanya.

Frans sendiri sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan oleh VoxNtt.com.

Ia berjanji akan langsung turun ke lokasi dan melakukan pengecekan.

“Habis ini saya langsung turun lokasi untuk cek dan foto, nanti kita buat surat himbauan dan wartawan juga pasti dapat tembusannya, terima kasih sudah sampaikan informasi ini kepada kami,” tuturnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleHadapi Era Digital, YCAB dan Microsoft Persiapkan Generasi Muda Kota Kupang
Next Article Acara Wuat Wa’i Paket Harmoni di Ruteng Bakal Dihadiri 4.000 Orang

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.