Ruteng, Vox NTT- Dugaan pemalsuan dokumen APBD Perubahan Manggarai Timur tahun 2012 lalu kembali diungkit oleh PMKRI Cabang Ruteng dalam tatap muka bersama Kapolres Manggarai, Senin (22/1/2018).
Menurut PMKRI, kasus korupsi yang diduga merugikan negara 21 milyar itu sudah lama terjadi, namun belum juga diproses secara hukum.
“Sehingga kami minta Kapolres baru supaya kasus ini segera diproses,” kata Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Servasius Jemorang.
Menanggapi hal itu, Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian berjanji akan memperhatikanya.
“Saya akan pelajari. Kalau pun memang penangananya di sini saya tetap akan beri atensi untuk hal tersebut. Karena kita tidak akan membiarkan korupsi terjadi di wilayah ini,” katanya.
Senada dengan atasanya, Kasat Reskrim Polres Manggarai, Wira Satria Yuda mengaku pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan.
“Terkait dengan dugaan korupsi APBD di Manggarai Timur, kemarin memang sudah menjalani proses tahapan penyelidikan. Ini tahapan dimana kita mengumpulkan berbagai macam unsur dan alat bukti yang ada kaitanya dengan dugaan atau suatu laporan perkara tersebut, baik itu perkara korupsi ataupun perkara lainnya,” jelasnya.
“Jadi kemarin yang mungkin teman-teman PMKRI sudah lihat prosesnya atau pemeriksaan terhadap anggota DPRD, kemudian ada pemanggilan anggota eksekutif itu masih dalam proses tahap penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut Satria Yuda menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan itu, pihaknya tidak bekerja sendiri tapi melibatkan instansi lain seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT.
“Kemarin sudah follow up ke BPK tapi akan kita teruskan lagi untuk proses kordinasinya. BPK pun sudah melakukan audit, masalah hasilnya nanti akan saya ke BPK langsung. Jadi, dugaan-dugaan seperti ini salah satu bukti penunjangnya itu hasil audit BPK,” ujar Yuda.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba