Atambua, Vox NTT-Silvester Nahak, kuasa hukum tergugat Yoseph Ama Bere Seran dalam sengketa tanah Paroki Bolan meminta agar umat menghargai proses hukum yang sementara berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Atambua.
Silvester mengatakan, aksi damai yang dilakukan umat Paroki Bolan merupakan hak mereka dan tidak dilarang. Hal itu sepanjang mereka melakukan aksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya kira soal aksi damai, itu hak mereka. Masing-masing kita mempunyai hak untuk menuntut keadilan. Yang penting apa yang mereka lakukan harus sesuai prosedur dan mekanisme,” jelas Silvester melalui telepon selulernya ketika dikonfirmasi VoxNtt.com, Selasa (06/02/2018).
Baca: Umat Paroki Bolan Kembali Duduki PN Atambua
Namun demikian, Silvester meminta agar umat nantinya menghargai dan menerima hasil putusan sidang.
Ditanya soal keputusan pengadilan, Silvester mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan hakim. Hingga sidang kini, dirinya belum bisa memprediksi hasil persidangan.
Agenda sidang Selasa (06/02/2018), jelas Silvester, adalah pemeriksaan saksi tergugat. Sidang berikut akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Februari 2018 dengan agenda kesimpulan.
Silvester menjelaskan bahwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dirinya mengajukan dua orang saksi yakni Dominikus Kloi Tei Seran dan Rikardus Seran.
Dalam keterangannya, saksi Dominikus Kloi Tei Seran memberikan keterangan terkait suku-suku yang berada di wilayah Ain Tasi.
Saksi juga memberikan keterangan soal tanah yang dipakai gereja dan tanah yang tidak dipakai oleh gereja, berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh beberapa raja pada tahun 1964.
Selain itu, saksi Dominukus juga memberikan keterangan tentang penyelesain sengketa pada tahun 2002 terkait tanah yang dipakai gereja di bagian utaranya.
Sementara, saksi kedua yang diajukan, Rikardus Seran memberikan keterangan tentang proses peralihan hak tanah dari suku Lalor kepada Yoseph Ama Bere Seran selaku tergugat.
“Jadi saksi Rikardus tahu, dan dia bersakai tentang proses peralihan hak,” jelas Silvester.
Tanah yang saat ini disengketakan, demikian jelas dia, diserahkan oleh suku Lalor kepada Yoseph Ama Bere Seran pada 11 Desember 2007, dimana dalam surat penyerahan tanah ditandatangani oleh Maria Theresia Dahu selaku perwakilan suku Lalor.
Tanah tersebut dihibahkan kepada Yoseph Ama Bere Seran sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan Yoseph dalam membangun rumah adat suku Lalor.
Terkait keputusan nanti, apabila hakim memutuskan bahwa tergugat yang menang, Silvester meminta agar umat paroki Bolan menghargai keputusan.
Sebab jika keputusan sudah berkekuatan hokum, maka siapapun wajib menaati dan tidak boleh mengintervensi lembaga peradilan dalam hal pengambilan keputusan. Sebab, pengadilan adalah benteng terakhir dalam mentukan keadilan.
Silvester juga meminta, agar dalam memutuskan perkara nanti, hakim tidak boleh terpengaruh dengan pihak manapun. Hakim harus melihat pada fakta persidangan dan bukti yang diajukan kedua pihak.
“Kita mohon kepada hakim agar dalam memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak,” tutup Silvester.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba