Kefamenanu,Vox NTT- Anggota Kepolisian resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) dinilai sewenang-wenang saat melakukan razia di kos-kosan yang terletak di Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan pada tanggal 1 dan 3 Februari 2018 lalu.
Pasalnya saat melakukan razia, anggota Polres TTU tidak menunjukkan surat tugas.
Selain itu, anggota Polres TTU juga dinilai bersikap tidak etis saat melakukan razia lantaran mendobrak pintu kamar kos serta menyiram penghuni kos dengan air.
Kecaman tersebut disampaikan oleh Aliansi perjuangan rakyat tertindas (APPERA) yang merupakan gabungan dari LMND eksekutif Kota Kefamenanu, LMND eksekutif komisariat Unimor, IMADAR, serta Himatanara saat melakukan aksi long march, Selasa (13/02/2018).
Pantauan VoxNtt.com, aksi long march tersebut dilakukan dengan bergerak dari kompleks BTN menuju gedung DPRD TTU untuk melakukan audience.
Sekitar 30 massa aksi membawa sejumlah poster yang bertuliskan -“lawan teror kepolisian resort TTU atas mahasiswa, copot jabatan Kapolres TTU, Tolak Razia ilegal, kami bukan teroris Isis kami mahasiswa, Kapolres TTU didik anggotanya, BTN Kota pelajar serta buat perda batasi batasi gerak militer dan polisi.
Selain itu, APPERA juga membawa poster yang bertuliskan-” Bangun perpustakaan mini dan wifi gratis bagi warga BTN dan juga bangun budaya ilmiah di BTN.
Sedangkan dalam pernyataan sikapnya, APPERA menegaskan, BTN merupakan pemukiman masyarakat yang didominasi oleh kurang lebih 1.000 mahasiswa lantaran dekat dengan kampus Unimor dan STIPAS.
Namun saat ini kenyamanan para mahasiswa yang tinggal di kompleks tersebut terganggu oleh tindakan anggota Polres TTU.
Hal tersebut lantaran saat melakukan razia pada tanggal 1 dan 3 Februari 2018 lalu, anggota kepolisian tidak menunjukkan surat tugasnya.
Padahal, sebut APPERA, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 15 ayat (1) tentang kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan bahwa saat melakukan tugasnya harus memiliki surat izin dan atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
Selain itu, anggota Polres TTU dinilai sewenang-wenang lantaran razia dilakukan pada pukul 03.00 wita dinihari dengan cara menendang pintu kamar kos serta menyiram penghuninya dengan air.
Terkait hal tersebut, APPERA menuntut agar Kapolres TTU segera mempertanggungjawabkan perbuatan anggotanya yang sewenang-wenang dan tidak menunjukkan surat tugasnya saat melakukan razia.
Apabila Kapolres TTU tidak mampu mempertanggungjawabkan tindakan anggotanya, maka APPERA menuntutnya mundur dari jabatan.
Selain itu APPERA juga mendesak Pemda TTU agar menjadikan BTN sebagai kota pelajar. Hal itu lantaran di kompleks tersebut terdapat beberapa institusi pendidikan seperti Akbid, STIPAS, Unimor, SMKN 1 Kefamenanu, SMPN Kota Baru, dan SD Kota Baru.
Selanjutnya, Pemda TTU didesak untuk segera menyediakan fasilitas wifi dan juga perpustakaan mini di kompleks BTN, serta membuat perda yang membatasi gerak militer dan juga kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan massa aksi dari APPERA sementara menanti para anggota DPRD TTU untuk melakukan audience di gedung DPRD setempat
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba