Ruteng, Vox NTT- Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian angkat bicara terkait status Kanit Tipikor, Komang Suita dalam kasus dugaan pemerasan atas Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yus Mahu, Desember 2017 lalu.
“Kanit Tipikor itu sudah dipanggil tapi statusnya masih saksi. Jadi masih untuk penanganan kasus di sana (Polda NTT) pengembangannya masih sementara berjalan,” jelas Kapolres Lapian kepada wartawan saat jumpa pers di ruang lobi Mapolres Manggarai, Jumat (16/02/2018).
Meski prosesnya sedang berjalan, namun dia mengaku belum mendapat kabar terbaru tentang perkembangan status hukum Komang Suita dalam kasus tersebut.
“Apakah memang dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka, kita belum dapat kabar. Penanganannya itu masih berjalan di sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Komang Suita yang akrab disapa Komang disebut turut serta bersama Mantan Kasat Reskrim, Aldo Febrianto memeras Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yus Mahu.
Dalam aksi pemerasan itu, Komang berperan sebagai utusan Aldo Febrianto selaku atasannya di Satuan Reskrim Polres Manggarai. Sebagai utusan, Komang sangat aktif berkomunikasi dengan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Hal tersebut diakui sendiri oleh Yus Mahu di hadapan wartawan di halaman Kantor DPRD Manggarai, Kamis, 14 Desember 2017 lalu.
“Lewat dia (Komang) semua. Dia SMS, telepon terus menerus. Saya masih simpan semua SMS dan teleponnya,” jelas Mahu.
Karena terus didesak, kata Yus Mahu, dia pun menyerahkan langsung uang sebesar Rp 50 juta kepada atasan Komang yakni Aldo Febrianto pada Senin, 11 Desember 2017.
“Ya, benar. Saya yang kasih uang itu,” ujarnya.
Dia membantah jika pemberian uang itu lantaran dirinya atau badan usaha yang dipimpinnya itu berurusan dengan hukum.
“Karena diminta saja makanya saya kasih. Diminta berkali-kali, terpaksa saya kasih saja to,” ujarnya.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba