Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Warga Kota Kupang Bakar 1.000 Lilin untuk TKI Adelina Sau
HEADLINE

Warga Kota Kupang Bakar 1.000 Lilin untuk TKI Adelina Sau

By Redaksi20 Februari 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga Kota Kupang saat membakar lilin di depan Kantor Gubernur NTT. Senin, 19 Februari 2018. ( Foto: Tarsi/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Ratusan warga Kota Kupang , ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) menggelar aksi 1.000 lilin untuk Adelina Sau (21 tahun).  Adelina adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal karena disiksa majikannya di Malaysia.

Wanita yang berasal dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT ini bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah bertingkat dua, di Tanam Kota Permai, Penang, Malaysia.

Adelina tak hanya disiksa  tapi juga dipaksa tidur diteras rumah tempat parkiran mobil bersama seekor anjing setiap malamnya selama satu bulan terakhir.

Sebelum meninggal Adelina sempat dibawa ke rumah sakit Bukit Mertajam, Malaysia. Adelina meninggal pada hari Minggu, 11 Februari 2018.

Aksi yang digagas sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam forum Jaringan Solidaritas Peduli Masyarakat Human Trafficking ini digelar di depan Kantor Gubernur NTT, Senin (19/02/2018) malam.

Dengan membawa sejumlah poster, karangan bunga, masyarakat termasuk yang melintas, membakar lilin di sepanjang jalan.

Koordinator aksi, Orlando Ulun Orolaleng saat diwawancara wartawan di sela-sela aksi  mengatakan,  hajatan itu digelar untuk menuntut agar proses hukum terhadap pelaku bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan di Malaysia.

“Oleh karena itu, pemerintah harus segera memberikan perlindungan sejati (tindakan langsung) bukan perlindungan yang masih diserahkan kepada pihak swasta (PPTKIS/Agensi),” ujar Orlando.

“Karena bagi kami selama pelayanan dan perlindungan masih diserahkan kepada pihak swasta, maka buruh migrant akan terus mengalami overcharging sebagai bukti perlakuan yang dialami Adelina adalah bukti diskriminasi tidak diakuinta PRT sebagai pekerja yang harus dilindungi hak dan perlindungan sosial,” tambahnya.

Lebih lanjut ujar Orlando, pemerintah harus segera meratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT dengan mengimplentasikan ke dalam undang-undang perlindungan sejati terhadap buruh migran dan keluarganya. Pemerintah juga harus segera melakukan Memorandum of Agreement ( MoA) dengan Negara penempatan untuk memberikan jaminan perlindungan, keselamatan dan keamanan juga menjamin atas hak-hak sebagai pekerja migran.

“Pemerintah harus memberikan pelayanan gratis  terhadap keluarga korban yang pulang dalam keadaan sakit dan meninggal dunia,” harapnya.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Solidaritas Peduli Masyarakat Human Trafficking Emmy Sahertian mengatakan, aksi tersebut untuk mendesak pemerintah NTT mengambil sikap terkait tindakan kejahatan kemanusiaan yang kembali menimpa warga NTT seperti Adelina Sau.

“Di tingkat daerah di NTT, kami tidak merasakan adanya keberpihakan pemerintah terhadap buruh migran, hawa keberpihakan itu masih terlalu jauh dati kata hangat, kalau mau diibaratkan,” ucapnya.

Menurut Sahertian, kematian Adelina menambah bukti panjang bahwa perlindungan buruh migran dari Indonesia termasuk NTT di luar negeri belum dijalankan.

“Diplomasi maupun, sanksi pidana terhadap para pelaku perdagangan orang masih lemah seperti halnya kasus yang menimpa Dolvina Abuk beberapa waktu lalu,” katanya.

Dia menambahkan, kasus Adelina Sau kembali menorehkan catatan kelam kasus penyiksaan terhadap buruh migran.

“Untuk itu kita mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat menunjukkan ketegasannya dengan mengusut tuntas kasus Adelina Sau sampai tuntas,” tegasnya.

Adapun tuntutan masa aksi yang diterima VoxNtt.com yakni :

  1. Tuntaskan kasus PMI Adelina Sau dengan sepenuh hati.
  2. Tangkap Diana Aman dalam kasus PMI Yufrida Selan dan beberapa yang belum tuntas diselesaikan karena para pelaku yang masih bebas merdeka.
  3. Pemerintah indonesia untuk segera mendesak pemerintah Malaysia menegakan keadilan, menghukum berat pelaku dan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban atas kematian dan dugaan TPPO atas korban Adelina Saud an korban lainnya.
  4. Segera mengadakan MoU dengan pemerintah Malaysia dan Negara penempatan lainnya untu menjamin sepenuhnya perlindungan.
  5. Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan terhadap PMI dan keluarganya yang berada di luar negeri.
  6. Segera meratifikasi konvensi ILO 189 tentang layak PRT.
  7. Mengakui jutaan BMI sebagai pekerja dan manusia.
  8. Pemerintah Indonesia wajib mengakui secara hukum keberdaan seluruh warga negaranya di luar negeri apapun jenis kerja dan status visanya.
  9. Pemerintah segera menyediakan lapangan kerja dengan upah layak, hentikan perdagangan manusia, akhiri perbudakan modern.

 

Kontributor: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba

Kota Kupang
Previous ArticleSoal Status Hukum Komang, Ini Penjelasan Kapolres Manggarai
Next Article Catut Nama Jokowi, Pasutri di Malaka Pungut Uang Warga

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.