Kupang, Vox NTT-Angka kematian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT di luar negeri kian mencemaskan. Terhitung sejak tahun Januari 2015 sampai Februari 2018, jumlah TKI yang meninggal di luar negeri sebanyak 147 orang.
Dari data yang terungkap, sebanyak 145 orang meninggal di Malaysia. Sedangkan 2 lainnya meninggal di Brunei dan Hongkong.
Data yang diterima dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang menyebutkan sebanyak 121 orang yang meninggal tersebut merupakan TKI ilegal. Sementara 26 sisanya melalui pengiriman legal.
“Tidak ada jaminan kalau berangkat secara legal atau secara prosedural tidak akan meninggal,” ungkap Tato Tirang, kepala BP3TKI Kupang, Jumat (23/02/2018).
Berikut data yang telah kami olah dari BP3TKI Kupang dari Januari 2015 sampai Februari 2018.
*Kematian TKI per Kabupaten/Kota Sejak 2015-2018
Dari data ini terungkap 5 kabupaten di NTT dengan total kematian terbanyak, yakni:
- TTS :29 orang
- Malaka: 17 orang
- Ende dan TTU: 14 orang
- Kab Kupang: 11 orang
- Belu: 8 orang
Selain itu data menunjukan, kebanyakan TKI yang meninggal berjenis kelamin laki-laki sebanyak 95 orang dan perempuan sebanyak 52 orang.
Berdasarkan tahun, jumlah kasus kematian TKI terbanyak terjadi pada tahun 2017 yakni 62 kasus kematian. Disusul tahun 2016, sebanyak 46 kasus, tahun 2015 sebanyak 26 kasus dan tahun 2018 sebanyak 11 kasus.
Angka kematian TKI pada tahun 2018 ini terhitung cukup banyak karena dalam satu bulan (terhitung Januari-Februari) sudah terdapat 11 kasus kematian TKI.
Sementara kabupaten yang tidak ditemukan kasus kematian TKI terdapat dua yakni Alor dan Sabu Raijua.
Data ini merupakan hasil pantuan dan laporan ke BP3TKI Kupang selam periode tahun 2015-2018. Ini belum termasuk kasus kematian TKI yang tidak terpantau dan dilaporkan ke BP3TKI.
Angka kematian TKI asal NTT diprediksi akan terus meningkat mengingat laporan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kupang yang menyebut 90 persen dokumen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia adalah palsu/ilegal.
Lemahnya Proses Peradilan
Fakta ini makin miris oleh lemahnya proses peradilan kasus perdagangan orang di NTT.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Perdagangan Orang (KMSPPO) dalam pres release yang diterima VoxNtt.com menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait hal ini.
Pertama, proses peradilan kasus perdagangan orang di NTT ada di level yang sangat mengecewakan. Bahkan hakim di pengadilan negeri 1a Kupang juga bertanggungjawab terhadap lepasnya Bandar besar perdagangan orang.
“Hakim perlu diberi kursus penuh tentang UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah diberlakukan sejah tahun 2007,” tegas KMSPPO dalam rilisnya.
Kedua, untuk persoalan perdagangan orang kepedulian seorang kepala daerah penting.
“Untuk kami menuntut agar para calon gubernur NTT 2018 berbicara lurus tentang apa yang hendak dibuat mengatasi perdagangan orang sebagai persoalan konkrit,” tambahnya.
Ketiga, liputan investigasi merupakan hal yang mahal untuk media, untuk itu kita menghimbau agar dibentuknya konsorsium liputan perdagangan orang Nusa Tenggara Timur (NTT) antara perusahaan media maupun diantara para pekerja media di NTT.
“Literasi mafia sistem peradilan merupakan hal yang perlu dikampanyekan, dan itu hanya mungkin jika didukung oleh para jurnalis yang berdedikasi, Kasus-kasus perdagangan orang di tangan polisi, jaksa dan hakim perlu diliput secara meluas,” tulis KMSPPO.
Keempat, agar Kapolda memberdayakan babinkamtibmas di desa-desa untuk terlibat dalam upaya pencegahan perdagangan orang.
“Kami berharap dengan ditingkatkannya status polda NTT menjadi tipe A menghadirkan bukti dengan polisi yang professional dan peduli pada korban, dan bukan hanya peduli pada persoalan-persoalan seremonial. Polisi harus hidup dalam prinsip dan nilai yang dianut oleh masyarakat dan tidak boleh kalah oleh pasar,” tegas KMSPPO.
Kelima, agar para tokoh agama, dalam hal ini gereja sebagai intitusi memperhatikan secara khusus anak-anak dari orang tua migrant yang ditinggalkan dan terlantar.
“Sebab anak-anak yang ditinggalkan dan tidak diperhatikan akan menghasilkan kerusakan generasi,” terang KMSPPO.
Penulis: Irvan K
Sumber Data: BP3TKI dan KMSPPO