Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Kades di TTU Terancam Dijatuhi Sanksi
Regional NTT

Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum Kades di TTU Terancam Dijatuhi Sanksi

By Redaksi27 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Panwaskab TTU, Martinis Kolo. (Foto: Eman Tabean)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- DT, oknum kepala desa di salah satu desa di Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten TTU saat ini terancam dijatuhi sanksi.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan maupun data yang dikumpulkan oleh panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) TTU, oknum Kades tersebut diduga kuat melanggar undang-undang desa, yang melarang kepala desa ikut mengkampanyekan pasangan calon tertentu dalam tahapan kampanye maupun pemilihan.

Oknum Kades tersebut, beberapa waktu lalu diketahui mengampanyekan Paslon gubernur tertentu di media sosial.

“Hasil pemeriksaan maupun data yang kita miliki sangat mendukung dugaan kita, kalau oknum Kades tersebut ikut mengampanyekan Paslon tertentu di media sosial dan itu jelas melanggar undang-undang desa,” jelas Ketua Panwaskab TTU, Martinus Kolo saat dihubungi VoxNtt.com via telepon, Selasa (26/02/2018).

Kolo kepada media ini menjelaskan, hasil pemeriksaan maupun kajian yang dimiliki pihaknya saat ini masih bersifat dugaan, dan keputusan bersalah atau tidak ada di pemda TTU.

Sehingga, saat ini hasil kajian berdasarkan pemeriksaan sudah disampaikan ke Pemda TTU untuk dibuktikan kebenarannya, guna diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan.

“Kajian berdasarkan hasil pemeriksaan sudah kita rekomendasikan ke pemerintah daerah, keputusan untuk terbukti bersalah atau tidak, ada di tangan Pemda sebagai pihak yang mengangkat dan memberhentikan kepala desa,” kata Kolo.

Lebih lanjut Kolo menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu aturan pun yang mendasari bahwa kepala itu merupakan pembina politik di desa.

Sehingga, ia berharap para kepala desa dapat memahami tugas dan tupoksinya sesuai aturan yang berlaku dan tidak terlibat politik praktis.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

 

 

 

 

 

TTU
Previous ArticlePengeroyokan Kembali Terjadi di Kompleks BTN TTU
Next Article Skandal Demokrasi Garut, Akankah Terjadi di NTT?

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.