Ende, Vox NTT-Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Sujud Alif Yulamlam, SIK membeberkan sejumlah modus kasus human trafficking yang terjadi di Kabupaten Ende, NTT. Ia menjelaskan, rata-rata pelaku merayu dengan memberi upah besar kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Sujud mengungkapkan, iming-iming gaji besar kerap terjadi kepada tenaga kerja melalui jalur tikus. Di Ende misalnya, sejak tahun 2011 hingga saat ini masih berlaku rayuan gaji besar Rp 2,5 juta ke atas.
“Yah, salah satu cara pelaku adalah modus gaji besar. Ini yang membuat masyarakat tergiur menjadi tenaga kerja bolos lewat jalur ilegal,”ucap Kasat Sujud kepada Voxntt.com di ruang kerjanya, Selasa (27/02/2018) siang.
Keinginan masyarakat untuk bekerja di luar negeri inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kita memang bicara yang fakta bahwa masyarakat memang membutuhkan pekerjaan. Kemudian situasi ini dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Yah, tentu untuk mendapatkan uang juga,” kata dia.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini di Lembaga Polres Ende, sejak tahun 2011 sampai tahun 2017, tercatat ada 5 kasus human trafficking yang ditangani. Berikut rinciannya.
Tahun 2011, ada satu kasus perdagangan manusia yang ditemukan aparat di Pelabuhan Ippi Ende dengan nomor laporan LP/30/I/2011/RES ENDE, tertanggal 20 Januari 2011.
Korban sebanyak tiga orang yakni Yufita Wunu (22), Ludfina (24) dan Rosita Moi (22). Sedangkan pelakunya adalah Muhammad Heder (35). Pelaku merekrut tenaga kerja tanpa mengantongi dokumen yang sah.
Sementara tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 dalam catatan Polisi tidak menemukan kasus perdagangan orang.
Kasus ini baru kembali tejadi pada 2015 dengan nomor laporan polisi LP/101/VI/2015/POLDA NTT/ RES ENDE tertanggal 01 Juni 2015. Pelapor adalah Nikolaus Dusi (24) asal Ende dan terlapor yakni Bibiana Rita alias Bunda (45) asal Wolowea Kabupaten Nagekeo.
Terlapor merekrut para korban secara ilegal dan dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu dengan upah yang besar.
Pada tahun yang sama juga rayuan menjadi pembantu rumah tangga di Abudabi dengan gaji Rp 3 juta oleh pelaku perdagangan manusia. Data yang dihimpun dengan nomor laporan polisi LP/A/186/XI/2015/POLDA NTT/RES. ENDE tertanggal 12 November 2015.
Pelaku adalah Hababa Mahmud (53) dan korban Nilam Sari (17) asal Kelurahan Tetandara.
Di tahun 2016 terdapat satu kasus dengan nomor laporan LP/36/II/2016/POLDA NTT/RES. ENDE tertanggal 20 Februari 2016. Pelapor adalah Budi Usman asal Tetandara Ende dan terlapor yakni Tamran H. Djaba (44).
Dalam kronologis, terlapor membawa korban ke luar daerah untuk bekerja dengan tanpa dokumen yang sah. Saat itu suami korban tidak mengetahuinya.
Terakhir, kasus human trafficking kembali terjadi pada tahun 2017. Kasus ini sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ende.
Data nomor laporan polisi dalam kasus ini yakni LP/A/153/X/2017/POLDA NTT/RES. ENDE tertanggal 11 Oktober 2017.
Rehabilitasi Korban
Kepala Bidang BP2TK Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ende, Yoseva A. P. Dewi, kepada VoxNtt.com, Selasa siang menuturkan, rata-rata korban perdagangan orang dilakukan pelatihan keterampilan. Pelatihan tersebut, kata Dewi, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
“Ya, kalau pelatihan nanti kita lakukan sesuai dengan kemampuan mereka. Semua dibekali dengan materi dan motivasi untuk mencari kerja,” katanya.
Selain itu, jelas dia, para korban diinformasikan untuk mengurus administrasi jika ingin bekerja di luar daerah.
“Diberi peringatan. Administrasi itu adalah kewajiban bagi semua tenaga kerja. Itu hukum wajib agar kita mengetahui,” tutur Dewi.
Berdasarkan data BP2TK, sebanyak 88 tenaga kerja legal yang mencari kerja di luar negeri. Sedangkan dalam negeri sebanyak 55 orang.
Data tersebut terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2017.
Sementara data jumlah perusahan perekrutan tenaga kerja legal yang terlapor di Dinas Nakertras Kabupaten Ende sebanyak 8 perusahan.
Perusahan Gasindo Buala Sari, Anugerah Usaha Jaya, Bukit Mayak Asri, Bagoes Bersaudara dan Okdo Harapan Mulia untuk perekrutan luar negeri. Sedangkan perusahan Hadi Jaya, Timor Sakti Setia dan Tugas Mulia merekrut tenaga kerja dalam negeri.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba