Kupang, Vox NTT- Pemerintah kota Kupang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja antara Walikota dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kupang di Aula Lantai 4 Hotel Silvya, Selasa (27/2/2018).
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam sambutannyan mengatakan, perjanjian kinerja salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja intstansi pemerintah sesuai amanah dari peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sakip.
“Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisi penugasan dari kepala daerah kepada kepala perangkat daerah untuk melaksanakan program yang disertai dengan indicator kinerja,”kata Jefri.
“Melalui perjanjian kinerja inilah maka perlu adanya kesepakatan bersama antara kepala perangkat daerah dengan Walikota kupang sehingga kinerja mereka dapat terukur,” lanjut Jefri.
Momentum penandatanganan dan perjanjian kinerja itu kata Jefri, merupakan wujud komitmen dan keseriusan kepala perangkat daerah, para camat dan ASN dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi.
“Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) sangat penting untuk membantu dalam sistem perencanaan, penganggaran dan sistem manajemen kinerja,” imbuhnya.
Lanjut jefri, segala program dan kegiatan akan terukur jika seluruh kepala perangkat daerah dan camat dapat mengelola sakip sesuai perencanaannya.
Dia berharap, seluruh kepala perangkat daerah dan camat agar dapat melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya dengan baik dan sungguh-sungguh sesuai dengan peraturan dan sumpah jabatan.
Sehingga seluruh masyarakat Kota Kupang dapat merasakan manfaat dari penyelenggaraan program pembangunan kota kupang saat ini.
“Oleh karena itu kita perlu kerja keras guna membenahi peringkat kota kupang dari B pada 2017 menjadi BB pada tahun 2018 ini. Untuk itu, saya minta keseriusan dan kerja keras dari semua kita sebagai ASN kota kupang demi meraih peringkat yang lebih baik,” harap Jefri.
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Boni Jehadin