Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Berikut Hasil Gugatan Paket Mata Kepada KPU Sumba Tengah
NTT NEWS

Berikut Hasil Gugatan Paket Mata Kepada KPU Sumba Tengah

By Redaksi3 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Kuasa Hukum Paket Mata usai persidangan (Foto: Doc. Tim Kuasa Hukum Paket Mata)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Waingapu, Vox NTT-Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Sumba Tengah, Umbu M. Marisi-Tagela Ibi Sola yang akronim Paket Mata telah menggugat KPUD setempat ke Panwaslu karena menggugurkan Paket Mata dalam proses Pilkada serentak di Kabupaten Sumba Tengah.

Alasan KPU Sumba Tengah menggugurkan Paket Mata karena, dinilai tidak memenuhi persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang ke Negara dan Perseorangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Negeri Surabaya.

Padahal menurut Kuasa Hukum Paket Mata, syarat itu dilengkapi ketika dianggap telah melampaui batas perbaikan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU.

Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu siang, oleh Pengacara Y&F Law Firm Jakarta, Yun Ermanto, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Mata, bahwa Paket Mata mengajukan gugatan ke Bawaslu atas Keputusan KPU Nomor 148/PL.03.2 Tanggal 12 Februari 2018, pada saat rapat pleno yang tidak sesuai dengan maksud sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Tengah.

Paket Mata sebagai Pemohon dan KPU Sumba Tengah sebagai Termohon telah menjalani proses persidangan di Panwaslu setempat. Sidang digelar pada Jumat, (02/03/2018) Pukul 11.00 Wita.

Dalam persidangan itu, jelas Ermanto, Panwaslu memutuskan dan mengabulkan permintaan pemohon. Selanjutnya, diperintahkan KPU Sumba Tengah untuk menetapkan kembali pasangan yang diusung Partai NasDem dan PKS ini sebagai sebagai peserta Pilkada Sumba Tengah Tahun 2018.

Atas Keputusan Panwaslu yang bersifat mengikat dan final, kata Ermanto, tidak ada lagi alasan dan pihak KPU Sumba Tengah segera menetapkan kembali Paket Mata sebagai calon bupati dan calon wakil bupati 2018.

 

Penulis: YM/Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende Sumba Tengah
Previous ArticleAkhir Kisah Dugaan Korupsi 21 M di Manggarai Timur
Next Article Nyatakan Dukung Marsel-Djafar, Warga Wewaria Tolak Sejumlah Isu

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.