Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Berikut Hasil Gugatan Paket Mata Kepada KPU Sumba Tengah
NTT NEWS

Berikut Hasil Gugatan Paket Mata Kepada KPU Sumba Tengah

By Redaksi3 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim Kuasa Hukum Paket Mata usai persidangan (Foto: Doc. Tim Kuasa Hukum Paket Mata)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Waingapu, Vox NTT-Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Sumba Tengah, Umbu M. Marisi-Tagela Ibi Sola yang akronim Paket Mata telah menggugat KPUD setempat ke Panwaslu karena menggugurkan Paket Mata dalam proses Pilkada serentak di Kabupaten Sumba Tengah.

Alasan KPU Sumba Tengah menggugurkan Paket Mata karena, dinilai tidak memenuhi persyaratan berupa Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang ke Negara dan Perseorangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Negeri Surabaya.

Padahal menurut Kuasa Hukum Paket Mata, syarat itu dilengkapi ketika dianggap telah melampaui batas perbaikan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU.

Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu siang, oleh Pengacara Y&F Law Firm Jakarta, Yun Ermanto, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Mata, bahwa Paket Mata mengajukan gugatan ke Bawaslu atas Keputusan KPU Nomor 148/PL.03.2 Tanggal 12 Februari 2018, pada saat rapat pleno yang tidak sesuai dengan maksud sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Tengah.

Paket Mata sebagai Pemohon dan KPU Sumba Tengah sebagai Termohon telah menjalani proses persidangan di Panwaslu setempat. Sidang digelar pada Jumat, (02/03/2018) Pukul 11.00 Wita.

Dalam persidangan itu, jelas Ermanto, Panwaslu memutuskan dan mengabulkan permintaan pemohon. Selanjutnya, diperintahkan KPU Sumba Tengah untuk menetapkan kembali pasangan yang diusung Partai NasDem dan PKS ini sebagai sebagai peserta Pilkada Sumba Tengah Tahun 2018.

Atas Keputusan Panwaslu yang bersifat mengikat dan final, kata Ermanto, tidak ada lagi alasan dan pihak KPU Sumba Tengah segera menetapkan kembali Paket Mata sebagai calon bupati dan calon wakil bupati 2018.

 

Penulis: YM/Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende Sumba Tengah
Previous ArticleAkhir Kisah Dugaan Korupsi 21 M di Manggarai Timur
Next Article Nyatakan Dukung Marsel-Djafar, Warga Wewaria Tolak Sejumlah Isu

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Uskup Ruteng: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Krisis Hati Nurani

19 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.