Kefamenanu,Vox NTT- Dua tahun terakhir, 2016-2018 (awal), kejaksaan negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) sudah memenjarakan 6 (enam) orang pelaku human trafficking.
Enam orang tersebut di antaranya Theresia Nahas, Ary Koteng, dan Agus Prayino yang dihukum dalam kasus yang menimpa korban Maria Ergelinda Berkanis, warga Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti .
Dua terpidana lainnya, Ady Sinlaloe dan Jhon Pandie dihukum masing-masing dua tahun penjara dalam kasus yang menimpa Dolfina Abuk (meninggal dunia), warga Desa Kota Foun, Kecamatan Biboki Anleu.
Sedangkan terpidana lainnya, Daniel Radja Pono dihukum 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti hendak memberangkatkan 27 orang tenaga kerja asal TTU ke luar negeri secara ilegal.
“Kalau yang kasus dari 2016, yang putusan hukumnya sudah inkrah ada 6 kasus. yang terakhir kasusnya Daniel Radja Pono dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Kalau yang sementara dalam penanganan, masih ada dua kasus,” ungkap kepala seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari TTU, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (05/03/2018).
“Kalau untuk yang jadi korban dari pelaku Daniel Radja Pono, ada 27 orang tapi yang berhasil kita temukan hanya dua orang. Sedangkan 25 orang tidak berhasil kita temukan keberadaannya,” tambah Ngurah.
Kepada media ini dia menjelaskan, dari jumlah kasus yang ditangani tersebut, yang menjadi korban sebagian besar orang dewasa dan sisanya anak di bawah umur.
“Jadi, mereka (perekrut) tidak lagi merekrut orang per orang tapi langsung satu keluarga direkrut semua. Jadinya ada anak di bawah umur dan orang dewasa sekaligus,” tutur Ngurah Bagus.
Menurutnya, tingginya angka kasus human trafficking yang terjadi di daerah itu disebabkan minimnya ketersediaan lapangan kerja.
Ia pun menyarankan pemerintah untuk membuka lapangan kerja, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban human trafficking.
“Menurut saya, kasus human trafficking terjadi karena memang ketersediaan lapangan kerja yang sangat minim. Makanya saya sarankan kepada pemerintah kabupaten maupun propinsi untuk buka lapangan kerja seluas-luasnya, sehingga tidak ada lagi yang berpikir untuk kerja di luar daerah,” kata Ngurah.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni Jehadin