Makassar, Vox NTT- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Makassar menggeruduk Kantor DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (05/03/2018).
Organisasi mahasiswa nasional itu menggelar demonstrasi menolak UU MD3 yang baru saja disahkan di DPR RI.
Pasalnya, dalam UU tersebut terdapat pasal yang diangggap krusial bagi keberadaan aktivis pengontrol pemerintah.
Adrian J. Gomes, salah satu orator dari DPC GMNI Makassar menyatakan, menolak dengan keras pasal-pasal yang mengarah kepada anti terhadap DPR.
Pasal – pasal yang dimaksud kata Adrian yaitu:
Pasal 73: yang meminta ketentuan panggil paksa terhadap seseorang atau lembaga, dengan bantuan Polri yang mengabaikan panggilan DPR.
Pasal 122 huruf (k): yang intinya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memperkarakan, mempidanakan, atau melakukan langkah lain kepada siapapun yang dianggap merendahkan harkat martabat lembaga DPR ataupun anggotanya.
Pasal 245: bahwa pemeriksaan anggota DPR harus melalui mekanisme di MKD dan mendapat izin dari presiden. Kecuali, pada kasus khusus seperti operasi tangkap tangan.
Menurut DPC GMNI Makassar, aturan tersebut akan membuat Anggota DPR semakin anti-kritik sekaligus kebal hukum. Itu juga menjadikan rakyat sebagai pemegang sah kekuasaan negara hanya sebagai alat “permainan” oleh para pemegang mandat.
“Di mana belum tentu seluruh anggota DPR betul – betul mewakili rakyat dan tidak sedikit yang bekerja hanya untuk kepentingan modal tertentu,” ujar Adrian.
“Karena itu kami menuntut agar menandatangi surat persetujuan penolakan RUU MD3 mewakili Rakyat , dan di teruskan ke DPR RI”
Lebih lanjut kata Adrian, jika DPR belum menandatangani surat penolakan itu, maka akan ada aksi jilid dua dengan jumlah massa yang sangat banyak di lokasi yang sama.
“Untuk mengkawal revisi UU MD3”
GMNI Makassar juga mendesak presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perpu penggantian RUU MD3.
“DPC GMNI Makassar mengkawal isu nasional ini sampai presiden mengeluarkan perpu,” tutup Adrian.
KR: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba