Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Caplok Wilayah, Usulan Pemekaran Desa Sangan Kalo Ditolak
VOX DESA

Caplok Wilayah, Usulan Pemekaran Desa Sangan Kalo Ditolak

By Redaksi5 Maret 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Mosi Ngaran, Joseph Frumentius Dima (Foto: Nansianus Taris/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Usulan pemekaran Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan ditolak oleh desa tetangga, yakni desa Mosi Ngaran. Hal itu karena desa yang dimekarkan mencaplok desa mereka.

Kepala desa Mosi Ngaran, Joseph Frumentius Dima kepada VoxNtt.com di Borong, Kamis (01/03/2018), mengatakan pemerintah dan seluruh masyarakat desanya menolak dengan keras pemekaran desa Sangan Kalo. Itu karena sudah mencaplok wilayah administrasi Desa Mosi Ngaran.

Kades Dima mengungkapkan, sesuai rencana, desa induk Sangan Kalo akan dimekar dengan nama desa baru yaitu Satar Gising.

Usulan pemekaran Desa Sangan Kalo, kata dia, dilakukan secara sepihak. Desa yang diusulkan mencaplok sebagian wilayah Desa Mosi Ngaran ke dalam wilayah desa yang akan dimekar.

“Kami tidak terima dengan batas wilayah karena mereka sudah mencaplok wilayah administrasi dari Desa Mosi Ngaran,” tegas Kades Dima.

Kedes Dima yang didampingi staf desa Yanthoanus Talo meminta pemerintah Manggarai Timur dan DPRD untuk secepatnya memediasi persoalan yang ada agar tidak terjadi konflik perbatasan.

Selain itu usulan pemekaran Desa Sangan Kalo ditunda hingga persoalan yang ada diselesaikan.

Kades Dima mengatakan, Pemda Matim juga harus mendengar masukan dari desa tetangga soal batas antar desa.

Menurutnya, Pemerintah Desa Mosi Ngaran bersama masyarakat sudah resmi membuat surat kepada Bupati Matim dan DPRD Matim dengan nomor 140/14/II/2018.

Di dalam surat itu memuat berita acara rapat Pemerintah Desa Mosi Ngaran bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Dalam berita acara yang dilaksanakan, Rabu (28/2) lalu itu yang salinannya dierima VoxNtt.com dengan agenda menanggap surat berita acara rapat pemerintah desa Sangan Kalo bersama masyarakatnya di Wukir pada 10 Februari 2018 lalu.

Terhadap isi berita acara tersebut, Pemerintah desa Mosi Ngaran dan seluruh peserta menyatakan sikap tegas menolak.

Di mana dalam pernyataan sikap itu, yakni menarik kembali pada rapat klarifikasi di ruang kerja kepala DPMD pada 8 Februari 2018 lalu di Lehong tentang batas desa dan tetap mengacu pada penetapan batas pemekaran desa Mosi Ngaran dari desa Langa Sai pada tahun 2010 lalu. Selain itu menolak pemekaran desa Sangan Kalo.

Penetapan batas dengan Desa Mosi Ngaran secara sepihak dengan mencaplok sebagian wilayah desa itu ke dalam wilayah pemekaran desa Sangan Kalo.

Dalam surat juga mereka mendesak Pemda Matim untuk membatalkan pemekaran desa Sangan Kalo, jika batas-batas tetap mengikuti kemauan sepihak.

Selain itu dalam pernyataan sikap itu menegaskan pemekaran desa Sangan Kalo di atas wilayah desa Mosi Ngaran berpotensi konflik jangka panjang antar kelompok masyarakat.

Apabila pemerintah kabupaten Matim mengabaikan surat penolakan yang ajukan, maka masyarakat desa Mosi Ngaran dan warga Rajong umumnya, akan mengambil sikap tegas.

Pernyataan sikap dalam berita acara itu ditanda tangani oleh Kades Mosi Ngaran, Joseph Frumentius Dima, kepala desa Langa Sai, Kepala desa Nanga Pu’un Marselinus Raya, ketua BPD Mosi Ngaran Gregorius Serang, Teno Mosi Mikael Japi, para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan 200 warga masyarakat desa Mosi Ngaran.

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleTNI di Belu Tewas Terseret Banjir
Next Article Tolak Revisi UU MD3, GMNI Makassar Geruduk DPRD Sulsel

Related Posts

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.